METRO  

Permohonan Kasasi Ditolak, Dahlia Sujud Syukur di Pintu PN

banner 120x600
banner 468x60

METRO (IP) – Masih ingat Dahlia Yohanovi (40), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang pernah divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Metro atas kasus hutang-piutang yang menjeratnya, kini ia dapat bernafas lega lantaran majelis hakim menolak upaya hukum permohonan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

Haru bercampur bahagia tak terbendung setelah putusan hakim tersebut diterima. Ia bahkan melakukan sujud syukur di pintu utama Pengadilan Negeri kelas IB Kota Metro. Dahlia kini terbebas dari semua tuntutan yang menjeratnya.

“Saya merasa bersukur kepada allah swt tanpa campur tangannya saya tidak tau apalagi yang dapat saya lakukan,” kata Dahlia sembari menahan haru saat diwawancarai awak media, Kamis (10/3/2022).

Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas peran serta dua orang pendamping hukum Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H yang membantu tanpa pandang bulu.

“Terimakasih bang Dede sama bang Bambang kuasa hukum saya mereka sudah banyak membantu mendampingi kasus yang panjang ini. Yang jelas beban moral ya, saya bolak balik sidang jalani perkara itu, dan hari ini sangat puas dengan keputusan hakim,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut pengacara Dahlia dari Lembaga Advokasi Siwo Migo, Dede Setiawan, S.H mengungkapkan proses sidang perkara yang panjang hingga satu tahun.

“Sampai dengan titik ini betul-betul perjuangan yang sangat begitu panjang, kurang lebih dalam kasasi yang kami tempuh ini sudah sampai waktu yang maksimal yaitu satu tahun dan pada tingkat perkara pengadilan negeri 3 bulan, perkara di tingkat kasasi 1 tahun,” jelasnya.

Dede mengungkapkan bahwa kemenangan tersebut tak terlepas dari doa dan peran Allah SWT yang menghadirkan keadilan hukum di Bumi Sai Wawai.

“Dari tahapan yang panjang itu alhamdulillah syukur tidak terlepas dari bantuan Allah SWT sudah membantu kami, membantu mba dahlia dalam perkara ini kami diberikan keadilan seadil-adilnya. Kami juga sangat mengapresiasi kepada judex juris dari mahkamah agung RI yang sudah memberi keputusan dimana terdapat 2 poin terhadap keputusan tersebut. Yang pertama itu judex juris mahkamah agung menolak permohonan pemohon kasasi pada kejaksaan negeri metro, yang kedua membebankan biaya perkara pada semua tingkat peradilan termasuk pada kasasi ini pada negara,” bebernya.

Sementara itu, Pendamping hukum Dahlia, Bambang Irawan, SH juga menyebutkan bahwa hasil dari perkara yang mereka tangani telah selesai dan sesuai dengan harapan.

“Ya inilah tidak semua perkara itu sesuai dengan yang diharapkan para pencari keadilan, dalam hal ini tidak terlepas dari bantuan Allah SWT dan diberikan hasil yang sangat maksimal dan diberikan pertolongan yang sangat baik dari tuhan,” terangnya.

Ia juga menyebut, kasus Dahlia merupakan satu dari sekian banyak perkara serupa di Lampung yang kasusnya berujung pada kemenangan.

“Tak jarang juga orang yang sudah terbentur diperkara pidana itu juga belum tentu bisa lepas sesuai dengan perkara dari yang mereka jalani. alhamdullilahnya perkara ini kami bisa memberikan hasil yang terbaik untuk mba dahlia. Banyak juga perkara yang sama tetapi putusannya berbeda,” tandasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, sebelumnya JPU Kejari Kota Metro telah mengajukan upaya hukum Kasasi melalui Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Metro Kelas IB kepada terdakwa Dahlia Yohanovi dengan Nomor : 200/Pid.B/2020/PN Met pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 lalu.

Lalu pada tanggal 3 Maret 2021 terdakwa melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo telah mengajukan Kontra Memori Kasasi, dengan teregisternya Akta Penerimaan Kontra Memori Kasasi Penasehat Hukum Nomor 1/Akta Pid.B/2021/PN Met.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang PN Metro pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu, terdakwa yang dituntut pidana 1 tahun 6 bulan atas tuduhan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana dinyatakan Lepas dari segala tuntutan hukum.

1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh saksi korban berinisial EM, akhirnya PN Metro Kelas IB mengeluarkan vonis lepas.

Diketahui, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, menyatakan Dahlia Yohanofi terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada saksi korban EM, meski EM membantah dan menyatakan bahwa Dahlia tidak pernah membayar hutang kepada saksi korban. (Arby)

Foto : Terdakwa Dahlia Yohanovi (40) yang divonis lepas saat menerima kabar penolakan pengajuan Kasasi JPU Kejari Metro langsung melakukan sujud syukur di pintu utama PN Kelas IB Kota Metro. (Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *