LAMPUNG TENGAH (IP) – Kisruh pembayaran dana publikasi di Dinas Komunikasi lnformatika dan Statistik (Diskominfotik) Lampung Tengah, dengan media setempat, terjadi karena adanya temuan media tanpa ada dasar Perjanjian Kerjasama (PKS) yang di bayarkan sehingga terjadi kebocoran anggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Median Suwardi mendampingi Kasi intel, Topo Dasawulan, Senin (12/12/2022) menanggapi terkait kabar pemeriksaan beberapa orang pejabat di Diskominfotik Lamteng, terkait anggaran media.
“Beberapa hari lalu kita sudah memanggil beberapa pejabat di Diskominfotik, mulai dari Kabid, PPK, dan Bendahara. Dimana dari hasil pemeriksaan berkas administrasi kita temukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan skema, aturan dan PKS yang seharusnya,” terang Median.
Dia juga meminta Kadis Kominfotik, Rosidi untuk dapat menyelesaikan kekisruhan itu, dan membayarkan hak-hak rekan media yang selama ini belum, atau belum selesai sepenuhnya terbayarkan, dengan pedoman memiliki PKS serta memenuhi syarat untuk bisa di selesaikan secepatnya, meski yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis Kominfotik.
“Untuk sementara kita memang belum meminta keterangan dari Kadis yang lama, mungkin dalam waktu dekat ini akan kita panggil. Kita minta dalam permasalahan iniĀ jangan di bebankan dengan Kadis yang baru. Kalau terkait hal itu. Jika di bebankan dengan pejabat yang baru, tidak akan ada penyelesaiannya, dan tentunya pejabat yang baru tidak mau di bebankan dengan sisa kerjaan pejabat yang lama,” ungkap dia.
Diketahui beberapa hari yang lalu pejabat Diskominfotik Lamteng, di panggil dan di periksa oleh Kejari Gunung Sugih, terkait kisruh anggaran media yang bekerjasama di Dinas Kominfotik Lamteng.
Bendahara Diskominfotik, lpatĀ membenarkan terkait pemanggilan dan pemeriksaan itu, dia menyampaikan bahwa pihak Kejari hanya menanyakan terkait teknis dan proses pencairan media di Diskominfotik Lamteng.
“Ooohh, mereka hanya tanya terkait teknis pencairan media, sama proses alur penagihan media sampe ke pencairannya, hanya itu aja sih kemaren,” jelas Ifat, beberapa hari lalu. (Peb)