TULANG BAWANG BARAT (IP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Kejari melaksanakan penandatangan Kerjasama Pendamping Hukum, Rabu (12/07/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III, Kantor Pemda Kabupaten setempat. Hadir dalam kegiatan PJ Bupati, Kepala Kejari beserta jajaran, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Pj Bupati Drs. M Firsada, mengatakan dalam sambutanya, berterima kasih kepada Kejari bersama jajarannya, atas bentuk kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah. Semoga program dan kegiatan ini dapat berjalan, sesuai menuju Tubaba Terdepan Optimis dan Pasti Maju.
“Terimakasih kepada Kepala Kejari Kabupaten Tubaba beserta jajaran yang telah melaksanakan kegiatan ini. merupakan wujud sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk pembagian peran dan tanggungjawab antara Kejari dalam melaksanakan pendampingan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba,” ucap Firsada.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Tubaba, Sri Haryanto mengatakan, penandatanganan kerjasama pendampingan hukum ini menjadi pintu gerbang Kejari Tubaba melalui kewenangan Atribusi berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama Negara atau Pemerintah.
Selain itu, lanjut Sri Haryanto, agar untuk mencegah permasalahan yang timbul. Kejari Tubaba memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum, diantaranya, pemberian Jasa Hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara, antara lain guna bertindak sebagai konsiliator mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara OPD dilingkungan Pemkab setempat.
“Pada prinsipnya kami siap membantu Pemda serta OPD dilingkungan Pemda Kabupaten Tubaba dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi melalui sarana Bantuan Hukum,” Pungkas Kejari. (D/Z*)