Rapat Koordinasi Kecamatan TBU di Hadiri PJ Bupati Tubaba

banner 120x600
banner 468x60

TULANG BAWANG BARAT (IP) – Penjabat Bupati (PJ) Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M Firsada Menghadiri Rapat Koordinasi di Kecamatan Tulangbawang Udik (Tbu) dan Tumijajar. Selasa (04/07/2023).

Pj. Bupati dalam pengarahannya selalu mengingatkan kembali kepada perangkat Daerah dan Kepalo Tiyuh TBU, dalam jelang Pemilu Serentak tahun 2024 agar Jangan ikut dan kecimpung dalam hal tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan, di lingkungan kita, kerabat bahkan keluarga atau bisa juga Kepalo Tiyuh, menjadi pengurus Partai, menjadi tim sukses atau bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Nyaleg),” Kata M. Firsada.

Selain itu, lanjut Firsada, Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Men-PAN RB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ucapnya.

Tidak itu saja tegas PJ, termasuk juga perangkat Kecamatan atau Tiyuh sangat diharuskan bersifat netral, netralitas berarti kita tidak berpihak kepada salah satu calon atau berafiliasi kepada Salah satu partai politik, jika netralitas itu tidak dijaga, akan berakibat kepada sanksi tegas kepada setiap pelanggarnya.

“Saya ingin menegaskan di sini kepada Bapak Ibu sekalian Aturannya sudah jelas tidak hanya pelanggaran pada saat ikut sosialisasi kemudian acara partai atau acara perkenalan atau kegiatan partai yang bersifat melibatkan massa,” tegas Firsada.

Bukan itu saja, kata PJ, ASN dan Perangkat Tiyuh yang menyebarkan foto pengenalan calon legislatif, Partai Politik, Bakal Calon Presiden dan Kepala Daerah, melalui media sosial juga menjadi sasaran Pertu.

“Sekali lagi, Saya ingin menegaskan kepada kita semua untuk menjaga netralitas ini pelanggaran atau perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan Calon Legislatif, pada partai politik pada calon presiden bahkan kepala daerah, yang tanggal 27 November 2024 kita akan melakukan Pemilukada,” jelasnya.

“Bila ada berpotensi memicu konflik, terlebih apabila promosi itu berupa berita bohong, black Champagne atau kampanyenya hitam dan ujaran kebencian (Hate Speech) akan dijerat Undang Undang No. 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” imbuhnya. (D/Z*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *