POLDA Lampung Ungkap Kasus TPPO Dan Menangkap 2 Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG SELATAN (IP) – Polda Lampung berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di depan ruangan Pelayanan Khusus perempuan dan anak (PPA) Direskrimum Polda Lampung.Senin (22/01/2024).

Kombespol Umi Fadillah mengatakan ada sekira bulan April tahun 2023, sdri. SG (37) Als MAMI melakukan perekrutan terhadap sdri. RZ selaku korban dari dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi di Lampung Timur Provinsi Lampung untuk diberangkatkan ke negara Taiwan.

“Dari bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan November 2023, setelah Calon Pekerja Migran an. RZ sudah melengkapi semua berkas dan persyaratan yang diminta oleh sdri. SG als MAMI yang awalnya akan diberangkatkan ke negara Taiwan, namun hingga bulan November tahun 2023 tidak juga mendapatkan panggilan. Sehingga pada bulan November tahun 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG Als MAMI Jika calon Pekerja Migran Indonesia dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan dan tersangka SG Als MAMI langsung menawarkan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia an. RZ ada pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagal karyawan perkebunan jeruk dengan diiming Imingi Gaji senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) perbulan, dengan proses mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan oleh sdr. RZ senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap,” Katanya.

Selanjutnya, Umi juga berujar Calon Pekerja Migran Indonesia an. RZ bersama dengan tersangka an. SG als MAMI dan SS (43) pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, mereka bertemu dengan sdr. TN dan sdr. TN mengatakan untuk menitipkan sdr. AW dan NY yang akan diberangkatkan juga ke negara Jeju, Korea Selatan. Kemudian tersangka, SG dan SS berangkat bersama dengan Sdr. RZ, AW, dan NY dan sempat transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura.

“Tersangka SG dan SS bersama dengan sdr. RZ, AW, dan NY tiba di Bandara Jeju Internasional Airport. Kemudian ke lima orang tersebut dilakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan, Lalu ke lima orang tersebut menyatakan bahwa mereka akan tour (berlibur). Tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan). Lalu kelima orang tersebut langsung diamankan ke ruang isolasi sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 oleh pihak imigrasi Korea Selatan. Pada tanggal 12 Januari 2024 tersangka SG dan SS beserta sdr. RZ, AW, dan NY dipulangkan ke Indonesia,” Ujar Umi kembali.

Berikutnya, umi berucap kelima orang tersebut sempat transit di bandara Changi Singapura, dan pada tanggal 14 Januari 2024 melanjutkan perjalanan langsung menuju ke Bandara Internasional Yogyakarta. Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta tersangka SG dan SS beserta korban sår, RZ, AW, dan NY diamankan oleh pihak Bandara dan Imirgasi Yogyakarta, dan melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI Yogyakarta, dan langsung diamankan di Polres Kulon Progo. Kemudian Polres Kulon Progo melakukan kerjasama dengan Ditreskrimum Polda Lampung guna penindakan dan pengungkapan peristiwa tindak pidana Perdagangan Orang arau Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan saat ini perkara tersebut ditangani oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung.

“Tersangka terkena Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” Tutupnya.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *