BANDAR LAMPUNG (IP) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi warganya. Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menyerahkan langsung santunan perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah penerima manfaat, Kamis (5/2/2026).
Salah satu penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Bapak Tabrani, warga Jalan Sri Kresna, Kecamatan Teluk Betung Timur. Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja serta keluarga mereka di Kota Tapis Berseri.
Wali Kota Eva Dwiana menjelaskan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja saat menjalankan tugasnya.
“Dengan adanya program perlindungan ini, kita dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja serta mendorong produktivitas mereka. Pemerintah ingin memastikan bahwa saat terjadi risiko kerja, keluarga yang ditinggalkan atau pekerja yang bersangkutan mendapatkan hak dan dukungan yang nyata,” ujar Bunda Eva.
Pemerintah Kota telah mendata para penerima manfaat yang tersebar di beberapa kecamatan sebagai berikut:
1. Tarmizi, Jl. Raden Patah Gg. Hj. Masnin, Kecamatan Tanjung Karang Pusat
2. Yuriansyah, Jl. Tupai No. 29, Kecamatan Kedaton
3. Tabrani, Jl. Sri Kresna No. 15, Kecamatan Teluk Betung Timur
4. Miswati, Jl. Pulau Buton Gg. Sepakat II, Kecamatan Way Halim
5. Ansori, Jl. Pulau Buton Gg. Bonsay No. 14, Jagabaya II, Kecamatan Way Halim
6. Joko Marnoto, Agung Sudrajat, Rustini, Jl. Komplek Perumahan Prasanti 2, Kecamatan Sukarame
7. Meta Yuliani, Perum Bukit Palm Hijau Blok B1 No. 2, Kecamatan Sukabumi











