Inspirasipublik.com, WAY KANAN – Polisi masih menyelidiki lebih lanjut adanya dugaan kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat (anirat), yang mengakibatkan korban Edison(27) Warga Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan,meninggal dunia, Sabtu(28/11/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP.Binsar Manurung melalui Kasat Intelkam AKP. Saeful Nawas, membenarkan telah terjadi kasus TP Anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kronologis Kejadian pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 20.30 Wib, didepan kediaman Sahrul,yang berada di Desa Talang Sirih Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, korban datang kerumah Sahrul, tidak lama kemudian datang pelaku memanggil korban, untuk berbicara empat mata atau berdua kesamping rumah Sahrul.
Beberapa waktu kemudian masyarakat mendengar adanya suara keributan dan berteriak “berkata-kata tolong ada yang berkelahi.”Ungkap AKP Saeful.
Setelah itu,warga langsung menuju tempat perkelahian tersebut dan dilihat Edison sudah terjatuh dan bersimbah darah. Lalu korban langsung dilarikan ke Puskesmas Gunung Labuhan, untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Sedangkan pelaku inisial FI (40) warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, yang diduga melakukan Anirat , setelah kejadian langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara, saat ini perkara perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sungkai Utara dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara, yang di back up oleh anggota Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan, mengingat korban dan pelaku sama-sama warga Kabupaten Way Kanan.
Pihaknya, “menghimbau kepada pelaku Penganiayaan Berat (anirat) untuk dapat segera menyerahkan diri. Jika tidak dipatuhi, maka tindakan tegas akan dilakukan.” Tegas Kasat Intelkam.
Terkait hal itu,” Polres Way Kanan juga menghimbau terhadap keluarga korban,agar menahan diri dari segala tindakan dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Polri, untuk di tindak lanjuti lebih lanjut kasus tersebut,” Terangnya.
(Lia)