Inspirasipublik.com, WAY KANAN – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, yang diwakili Sekda Saipul,menghadiri Acara Rapat Koordinasi(Rakor) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak(KLA), diruang Rapat Utama Sekda setempat, Selasa(16/3/2021).
Pada acara tersebut juga turut hadir,
Asisten, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Kepala Instansi Vertikal terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat Blambangan Umpu, Anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak.
Sambutan tertulis Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul
mengatakan,
setiap kali kita menelaah masalah sosial anak selalu timbul keprihatinan yang mendalam, seperti banyaknya anak menanggung resiko akibat kelalaian orang dewasa dalam melindungi mereka. Dengan kondisi tersebut bangsa Indonesia memerlukan adanya suatu model pembangunan yang mempertimbangkan pemenuhan hak-hak dan kebutuhan anak sejak proses perencanaan, implementasi hingga pengawasan dan penilaiannya, model pembangunan yang tepat untuk pemenuhan hak-hak anak adalah Kebijakan Kabupaten/Kota layak anak.
Kebijakan Kabupaten/Kota layak anak adalah sistem pembangunan suatu Wilayah Administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak-hak anak yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan melalui Pengarusutamaan Hak-Hak Anak (Puha).
Sekda melanjutkan,dengan lahirnya kebijakan Kabupaten layak anak diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, Kelurahan layak anak, Kecamatan dan Kabupaten layak anak sebagai pra syarat untuk memastikan bahwa anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya, dan terpenuhi kebutuhan pisik dan psikisnya.
Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 4,disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar,sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Lebih lanjut disampaikan Sekda Saipul,pada tahun 2019 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak, dengan Tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada Tahun 2021 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti Evaluasi Penilaian Kabupaten Layak Anak.
“Saya berharap,kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019.
Hal ini akan terwujud dengan adanya komitmen para anggota Gugus Tugas KLA di Kabupaten Way Kanan untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA yang ada.”sebut Sekda Saipul.
Selanjutnya, Bupati minta
kepada SKPD/Instansi Vertikal untuk memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penginputan, serta menunjuk 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut, karena dari informasi dan data yang saudara sampaikan itulah, kita melihat sudah sampai sejauh mana kita melakukan upaya-upaya terhadap pemenuhan hak-hak anak.
Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirrahim, Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak secara resmi saya nyatakan dibuka.
(Lia)