Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Seputih Banyak, Ini Pesan Ketua LPA Lamteng

banner 120x600
banner 468x60

Inspirasipublik.com, LAMPUNG TENGAH – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menyesalkan kembali terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di salah satu kamar Rumah Makan di Kecamantan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, yang berhasil diungkap oleh kepolisian, Kamis (17/3/2021).

Rangkaian kisah tersebut, kata Eko Yuwono bermula antara korban mawar (15) Warga Raman Utara Lampung Timur, dan pelaku AW (19),yang saling mengenal melalui Medsos.

Persetubuhan tersebut, sudah 4 kali dilakukan pelaku terhadap korban, dan di kamar sebuah rumah makan.

“Maka perlu di garis bawahi kenapa bisa di kamar Rumah Makan. Harusnya pihak rumah Makan bisa mencegahnya dan tidak membiarkan kejadian itu terjadi. Atau mungkin Rumah makan itu yang menyediakan tempat,” kata Eko.

Atas kejadian tersebut LPA Lamteng langsung bergerak cepat memberikan pendampingan terhadap korban.

“Kami LPA Lamteng, sudah mendampingi korban pada saat pemeriksaan di kepolisian. Selain itu, kami juga sudah memberikan pemahaman kepada korban dan keluarganya,” imbuhnya.

Eko menjelaskan, saat ini memang kita hidup di dua dunia, yang pertama adalah dunia nyata, sedangkan yang kedua adalah dunia Maya.

“Jika ketika terlalu banyak berselancar di dunia Maya. Maka akan mempengaruhi pola hidup kita di dunia nyata khususnya adalah anak-anak,” tegasnya.

LPA Lamteng mengingatkan pada orang tua yang mestinya mendampingi dan memberitahu batasan kepada putra-putri mereka ketika memegang gadget agar anak tidak salah.

“Orang tua juga mestinya bisa memberikan pelajaran seksual kepada anak-anak mereka sesuai dengan umurnya. Agar mereka anak bisa memproteksi diri mereka sendiri,dan kasus kejahatan seksual lewat medsos ini banyak terjadi, belajar langsung praktek” katanya.

Untuk diketahui bersama bahwa ditahun 2021 LPA Lamteng telah menangani 27 perkara kasus seksual, dan 6 diantaranya korban hamil.

Eko yuwono mengajak kepada semua pihak untuk dapat mengambil peran dalam penanganan kasus anak bermasalah.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang perlindungan anak No 23 Tahun 2002. Pemerintah dalam hal ini juga harus mengambil peran maksimal dalam penanganan anak yang bermasalah dengan hukum. Karena selama ini permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. Baik korban tersangka dan saksi 95 persen LPA Lamteng yang harus berjibaku dalam proses hukumnya mendampingi serta menyediakan lawyer hingga proses persidangannya selesai,” katanya.

Ketua LPA Lamteng berharap pemerintah Lamteng dibawah pemimpin yang baru perduli dengan apa yang dilakukan oleh pihaknya berjibaku dengan persoalan anak yang begitu tinggi intensitasnya saat ini. Dan mengakibatkan LPA Lamteng keteteran dalam mencari dana operasional untuk menangani persoalan anak.

“Semoga dengan pemerintahan yang baru ini, akan bisa memberikan dukungan moril maupun materiil kepada LPA Lamteng, ” harap Eko.(Abdu/Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *