WAYKANAN, (IP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan dan Kantor BPN Way Kanan menyerahkan Sertifikat Tanah Kantor KPU Way Kanan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (28/12/2021).
Sertifikat tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Way Kanan,Ali Rahman, kepada Ketua KPU Propinsi Lampung,Erwan Bustami, disaksikan Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, Kakan ATR/BPN Nirwanda, Kepala Badan Kesbangpol Pardi, Anggota KPU Way Kanan Doan Endedi, Tri Sudarto, I Gede Klipz Darmaja dan Noprisyah Harianto.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan tindaklanjut dari NPHD aset tanah Kantor KPU, sebagaimana Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.456/V.03-WK/HK/2018 tanggal 31 Desember 2018. Namun karena tanah Kantor KPU Way Kanan masih menyatu dengan tanah milik Pemkab Way Kanan,oleh karena itu harus dilakukan pemecahan sertifikat,sehingga dapat dicatatkan sebagai aset Barang Milik Negara di KPU Republik Indonesia”, ujar Wabup Ali Rahman.
Selanjutnya,Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, mengapresiasi atas dukungan dari Pemkab Way Kanan dan Kantor BPN yang telah membantu menyelesaikan pendataan aset ini, dalam rangka menertibkan aset-aset di seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota.
Dikesempatan yang sama,Kepala Kantor BPN Way Kanan Nirwanda, mengatakan pihaknya siap mendukung dan bersinergi dengan Pemkab serta lembaga lain untuk kegiatan pencatatan aset,karena memang pensertifikatan merupakan hal yang sangat penting sebagai dokumen kepemilikan Barang Milik Negara. (Lia)