Pemprov Lampung Tidak Ingin Terburu-buru Ambil Dividen dari BUMD

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG (IP) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan terburu-buru untuk mengambil dividen pada Badan Usaha Milik Dareh (BUMD) Lampung.

Saat ditemui pasca menghadiri agenda rutin Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama OPD Pemprov Lampung, pihaknya menjelaskan bahwa kondisi BUMD Lampung kini masih dalam perkembangan awal.

Kembali ditekankan bahwa BUMD Lampung baru tumbuh, sehingga apabila langsung ditekankan pada mengambil dividen maka rantai untuk akumulasi modal akan sulit berjalan.

“Untuk dividen kita juga tidak terburu-buru, oleh karena BUMD ini baru tumbuh, kalau baru tumbuh langsung disedot tidak sempat mengakumulasi modal,” katanya pada Rabu, (13/3).

Dikatakan bila pengambilan dividen bergantung dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta para pemegang saham.

Sebagai informasi, RUPS menjadi agenda tahunan yang biasa dilakukan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dan menjadi ajang pemegang saham untuk menentukan kebijakan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007.

“Dividen kan tergantung dengan RUPS yang tergantung juga dengan pemegang saham, kalau pemegang saham melihat ini masih baru tumbuh kita juga bisa tidak menarik dividen. Kecuali kalau memang untungnya sudah banyak maka dividen dihitung,” terang dia.

Sehingga, lanjutnya, meski keuntungan sudah mulai terlihat meningkat namun pihak Pemprov masih akan memberikan kelonggaran waktu untuk BUMD bisa tumbuh terlebih dahulu.

Dijelaskan kondisi BUMD saat ini sudah lebih efisien dibanding sebelumnya, terutama dalam hal pengeluaran yang sudah bisa ditekan.

“Yang jelas BUMD kita sudah lebih efisien pengeluaran sudah bisa lebih ditekan, kegiatan sudah jalan dan keuntungannya sudah meningkat, sebagian dari kewajiban sudah dicicil jadi semakin sehat,” tutupnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *