LAMPUNG TENGAH (IP) – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin meninjau Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Daftar Ulang sejumlah sekolah di Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 2 Juli 2024.
Dalam peninjauan itu, Pj. Gubernur Samsudin didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Lampung Sulpakar, beserta jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekolah pertama yang dikunjungi adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Terbanggi Besar. Di sini, Samsudin memantau proses verifikasi berkas, wawancara dan daftar ulang.
Samsudin memastikan seluruh pelaksanaan PPDB tidak ditemukan kesulitan maupun hambatan.
Kepada salah satu calon siswa, Pj. Gubernur Samsudin memotivasi untuk terus semangat dalam menuntut ilmu agar dapat mencapai cita-cita dan menjadi pemimpin bangsa di masa depan.
Selanjutnya rombongan Pj. Gubernur Samsudin mengunjungi SMKN 3 Terbanggi Besar dan dilanjutkan ke SMA N 1 Terbanggi Besar.
Di SMA N 1 Terbanggi Besar, Pj Samsudin disambut oleh rombongan guru serta jajaran Kepala Sekolah di Kabupaten Lampung Tengah.
Pada kesempatan itu, Pj. Samsudin memberikan sejumlah arahan kepada seluruh siswa, guru dan para Kepala Sekolah di Aula SMA N 1 Terbanggi Besar.
Samsudin menilai pelaksanaan PPDB di Lampung Tengah telah baik. Dia berharap dalam prosesnya, sekolah dapat menyerap secara maksimal seluruh pendaftar, baik yang melalui zonasi, maupun jalur prestasi.
dalam PPDB harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Beberapa waktu yang lalu Pak Kadis menyampaikan banyak sekali yang nitip (calon siswa). Pasti Bapak/Ibu kepala sekolah juga banyak yang titip, kepada saya juga demikian,” ujar Samsudin dalam keterangan tertulisnya.
“Di situlah kita diuji sebagai seorang guru, harus memberikan teladan, memegang kuat aturan. Selama aturan itu harus dilaksanakan kita pegang dengan teguh, makanya saya memastikan bahwa aturan PPDB ini tidak dilanggar oleh sekolah,” sambung Samsudin.
Samsudin juga menambahkan , peraturan zonasi bukan hanya peraturan gubernur. Tapi, juga merupakan peraturan menteri pendidikan. ’’Di mana, menteri adalah pembantu Presiden Republik Indonesia. Karena itu harus dilaksanakan,’’ ungkapnya. (Dedi)