Kode Etik

Wartawan Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Berikut adalah butir-butir utama Kode Etik Jurnalistik yang berlaku (berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008): 
  1. Independen dan Akurat: Wartawan Indonesia selalu bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Profesional: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (menunjukkan identitas, menghormati hak privasi, tidak menyuap).
  3. Uji Informasi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Bukan Fitnah: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Perlindungan Identitas: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Hak Tolak: Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
  7. Tidak Menyalahgunakan Profesi: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  8. Hak Koreksi: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau penonton.
  9. Hak Jawab: Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.