banner 728x250

Pjs. Bupati Way Kanan Rapat Pendahuluan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Inspirasipublik.com, WAY KANAN – Pjs. Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan, menggelar Rapat Pendahuan(Entry Briefing) Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Inspektorat Provinsi Lampung di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat, Selasa (17/11/2020).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh, Gubernur Lampung yang diwakili Inspektur Provinsi Lampung beserta Tim, Sekretaris Daerah Saipul, para Staf Ahli dan Asisten, Inspektur Kabupaten Yuliawati, Sekretaris DPRD Renaldi, Kepala Badan, Dinas dan Bagian dilingkungan Pemkab Way Kanan.

banner 325x300

“Saya atas nama Pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, mengucapkan selamat datang di Kabupaten Way Kanan Bumi Ramik Ragom kepada Inspektur Provinsi Lampung Adi Erlansyah dan jajarannya. Rapat ini sebagai tindak lanjut komitmen kita dalam rangka menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang bertanggungjawab dan akuntabel.” Ujar Pjs Bupati mengawali sambutannya.

Lanjutnya, kegiatan ini adalah kali kedua Tim berada di Kabupaten Way Kanan, karena sebelumnya pada bulan September yang lalu telah melakukan Pemeriksaan Berkala Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Bahwa,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 3(tiga) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, untuk melakukan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 pada pasal 4 disebutkan bahwa, pemeriksaan dilakukan paling cepat 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2(dua) Minggu setelah Pelantikan Kepala Daerah baru yang terpilih.

Berpijak atas dasar tersebut, Inspektorat Provinsi Lampung dalam hal ini selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap capaian tersebut.

“Mengingat begitu pentingnya kegiatan ini, saya mewajibkan untuk semua Pejabat dilingkungan Pemkab Way Kanan, agar hadir pada Rapat Pendahuluan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Inspektorat Provinsi Lampung.” Jelas Pjs Bupati.

Selama kurun waktu Lima Tahun ini tentu sudah banyak capaian-capaian dan target-target yang telah Kabupaten Way Kanan raih, sehingga melalui capaian tersebut telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan banyak juga yang berbuah Apresiasi, baik dari eksternal maupun dari Pemerintah Pusat. Keberhasilan tersebut adalah buah dan hasil kerja dari setiap stakeholder dan seluruh masyarakat Way Kanan.

Namun kita menyadari ada beberapa target yang belum tercapai, sehingga dalam prosedurnya masih berproses atau belum terpenuhi, perlu dilakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, yang dalam hal ini akan dilakukan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah melalui Inspektorat Provinsi Lampung sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Kita menyadari bahwa jabatan yang saat ini kita emban adalah sebuah amanah yang pertanggungjawabannya selain kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kita juga harus mampu mempertanggung jawabkan akuntabilitasnya kepada masyarakat, dalam hal ini kita mengharapkan bahwa terciptanya Good Goverment di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat terwujud.”ujarnya.

Sebagai Penjabat Sementara Kepala Daerah, maka perlu saya tekankan kembali kepada kita semua, untuk bekerja secara profesional taat azas dan aturan serta untuk mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien,yang diantaranya ditunjukkan melalui penggunaan Anggaran untuk kemakmuran masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Way Kanan oleh Inspektorat Provinsi Lampung ini, diperintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, dapat berenergi dan memenuhi dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersebut, berupa data dan dokumen dan segera berkoordinasi terkait catatan hasil pengawasannya, untuk segera ditindaklanjuti.

Ditambahkan Pjs Bupati, “kita harapkan bersama dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung ini, akan mampu menjadi Early Warning, mendeteksi secara dini terhadap hambatan/kendala ataupun resiko telah diidentifikasi dan dianalisis mengenai kemungkinan terjadinya dan dampak pengaruhnya, serta sebagai bahan Evaluasi bagi pencapaian tujuan Organisasi dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.”pungkasnya.

(Lia)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *