Kabupaten Lampung Tengah melakukan Kajian Pengembangan Kawasan Industri Wilayah Barat

banner 120x600
banner 468x60

Inspirasipublik.com, LAMPUNG TENGAH – Pengembangan Kawasan Industri bertujuan Guna mendorong Pertumbuhan Sektor Industri lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil yang lebih optimal bagi daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan Kajian Pengembangan Kawasan Industri di Wilayah Bagian Barat kabupaten setempat.

Kepala Bappeda Lamteng Rony Witoyo, yang diwakili Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Risa Hestiana mengatakan, kawasan industri berlokasi beberapa aspek penting yang menjadi dasar konsep pengembangan kawasan industri antara lain adalah efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Aspek efisiensi merupakan satu dasar pokok yang menjadi landasan pengembangan kawasan industri.

Risa Hestiana menjelaskan, rencana pengembangan kawasan industri ditujukan untuk mendukung peningkatan daya saing industri nasional melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga penelitian, perguruan tinggi, industri, swasta dan masyarakat secara terfokus pada satu kawasan.

Selain itu, rencana pengembangan kawasan industri juga untuk mendukung pencapaian tujuan visi pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan kapabilitas industri nasional. Langkah dan inovasi ini diperkirakan mampu memberikan manfaat dan dampak pertumbuhan ekonomi pada berbagai skala kabupaten, provinsi hingga nasional.

“Pengembangan kawasan industri juga diperkirakan mampu memberikan manfaat dan dampak pada pengurangan tingkat kemiskinan diwilayah Kabupaten Lampung Tengah, dan mampu memberikan manfaat serta dampak pada peningkatan daya beli masyarakat, sehingga berkontribusi pada peningkatan IPM,” ujar Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Lamteng.

Sementara hasil rekomendasi wilayah inti dan penyangga di Wilayah Bagian Barat Kabupaten Lampung Tengah, penentuannya didasarkan pada tingginya jumlah penduduk, kepadatan penduduk, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan, jumlah fasilitas peribadatan, jumlah perusahaan dan pasar, serta ada tidaknya industri di kecamatan tersebut.

“Berdasarkan hasil analisis kami maka diperoleh Kecamatan Kalirejo dengan penyediaan fasilitas terbanyak, sehingga direkomendasikan menjadi wilayah inti dan wilayah pusat kegiatan lokal yang melayani Kecamatan Bangunrejo dan Bekri,” paparnya.

Sedangkan wilayah penyangga diantaranya adalah Kecamatan Padang Ratu, Selagai Linggai, Pubian, Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Sendang Agung, Bangunrejo, dan Kecamatan Bekri.

“Dan wilayah inti bisa dikembangkan sebagai sentra IKM dan pusat pemasaran produk IKM di wilayah barat Lampung Tengah, dan wilayah kecamatan yang direkomendasikan untuk dikembangkan sebagai wilayah prioritas bisa ditetapkan sebagai pengembangan kawasan industri,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pertimbangan terpilihnya Kecamatan Anak Tuha dan Kalirejo sebagai kecamatan yang diprioritaskan untuk dikembangkan sebagai industri kecil menengah/ dan sebagai pengembangan kawasan industri adalah dua wilayah kecamatan secara eksisting memiliki fasilitas umum dan sosial yang cukup lengkap. Ada beberapa kriteria terpilihnya Kecamatan Kalirejo dan Anak Tuha sebagai kecamatan yang bisa dikembangkan sebagai pengembangan kawasan industri baik industri kecil, sedang, maupun besar sebagai berikut:

“Tabel 5.95 kriteria lokasi ditetapkan sebagai kawasan industri kriteria Kecamatan Kalirejo dan Anak Tuha adalah lokasi strategis pusat kegiatan lokal dengan fungsi utama sebagai pusat perdagangan dan jasa pendukung pertanian, pengembangan industri kecil dan menengah, kawasan minapolitan, dan kawasan permukiman,” terangnya.

Kemudian Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) Anak Tuha yang memiliki fungsi utama sebagai pengembangan pertanian tanaman pangan, simpul transportasi darat dan permukiman perkotaan. Kecamatan Anak Tuha ditetapkan sebagai kawasan strategis pendayagunaan teknologi tinggi/ technopark di Kampung Negara Bumi Ilir.

Selanjutnya jaringan jalan Kalirejo secara hierarki termasuk ke dalam jalan kolektor primer dan termasuk ke dalam sistem jaringan jalan provinsi (berdasarkan SK Gubernur Nomor G/52/III.09/HK/2016). Jaringan jalan Anak Tuha termasuk ke dalam jaringan jalan lokal dan termasuk sistem jaringan jalan kabupaten.

Kemudian ketersediaan sistem jaringan transportasi (Kereta Api) . Kecamatan Anak Tuha termasuk ke dalam sistem jaringan kereta api di Stasiun Haji Pemanggilan.

Selanjutnya sistem jaringan air bersih SPAM IKK Kalirejo dengan sumber air baku dari Sungai Way Waya memiliki kapasitas 10 liter/detik. Daerah layanan nya adalah Kecamatan Kalirejo, Kaliwungu, Sridadi, dan Poncowarno.

Sedangkan pelayanan air bersih di Kecamatan Anak Tuha dilayani oleh PDAM Way Irang. Sistem pengelolaan air limbah (SPAL) dalam RTRW Kabupaten Lampung Tengah sudah dijelaskan akan dibangun fasilitas pembangunan instalasi pengolahan limbah untuk kawasan industri rumah tangga, serta pengendalian limbah hasil kegiatan industri menengah-besar akan dilengkapi dengan studi AMDAL, RKL, dan UPL, dan KLHS. Setiap kegiatan industri diwajibkan memiliki instalasi pengolahan limbah.

Kemudian sistem persampahan tempat pembuangan akhir (TPA) Kabupaten Lampung Tengah di Kelurahan Bandarjaya Timur seluas 5 heaktar dengan sistem penglolaan open dumping. Sistem pengelolaan sampah menerapkan pola 3R (Reuse, Reduce, Recycle) untuk mencapai zero waste TPA. Sementara ketersediaan lahan TPA di Kecamatan Kalirejo seluas 10131 heaktar. Penggunaan lahan di dominasi dengan penggunaan lahan perkebunan dan permukiman.

“Jika ingin dikembangkan 100 heaktar kawasan industri disuatu daerah, maka disekitar lokasi harus tersedia lahan untuk fasilitas seluas 100-150 heaktar. Sehingga total area dibutuhkan 200-250 heaktar. Sedangkan untuk lahan wilayah Kecamatan Anak Tuha seluas 161.64 heaktar diominasi penggunaan lahan perkebunan dan permukiman,” ungkapnya.

Berikut kondisi eksisting Kecamatan Kalirejo dan Anak Tuha untuk ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kawasan industri di Wilayah Barat Kabupaten Lampung Tengah. Kondisi eksisting dapat memperlihatkan kesiapan lokasi kecamatan untuk dikembangkan sebagai kawasan industri.

Tabel 5.96 kondisi eksisting mengenai ketersediaan infrastruktur di wilayah pengembangan kawasan industri Kabupaten Lampung Tengah. Kebutuhan infrastruktur di Kecamatan Kalirejo dan Anak Tuha dengan sistem jaringan jalan secara eksisting masih banyak kondisi jalan yang kurang baik, sehingga membutuhkan inisiatif pemerintah untuk memperbaiki jalan.

“Utamanya PKL Kalirejo secara eksisting masih banyak kondisi jalan yang kurang baik, dan PPK Anak Tuha pengembangan sentra pemasaran industri. Lengkapi wilayah kecamatan dengan fasilitas transportasi publik yang memudahkan masyarakat untuk bermobilitas pengembangan sentra pemasaran industri dengan lokasi yang terpilih dekat dengan Kecamatan Gunung Sugih,” serunya.

Selanjutnya Sistem Jaringan Drainase lokasi industri yang beragam di Wilayah Barat Kabupaten Lampung Tengah juga harus diperhatikan mengenai sistem kelola pembuangan limbahnya, baik limbah cair industri maupun sampah organik maupun non-organik.

Sistem jaringan air bersih di Kecamatan Kalirejo dilayani oleh SPAM IKK dengan WTP kapasitas 10 liter/detik. Kebutuhan air bersih non-domestik di Kecamatan Kalirejo sebanyak 1.252.152 liter/hari. Ada GAP supply-demand air bersih tahun 2020 untuk memenuhi kebutuhan air bersih non-domestik sekitar –388.152 liter/hari. Sedangkan Kecamatan Anak Tuha memiliki jumlah kebutuhan air bersih non-domestik sebanyak 701.701 liter/hari.

Kemudian sistem pengelolaan air limbah produksi tahun 2020 di Kecamatan Kalirejo diperkirakan sebanyak 2.251.791 liter/hari.
Produksi air limbah yang diperkirakan akan dihasilkan pada sektor non-domestik maka penting untuk menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah Terpusat (IPLT), sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/2010, mengenai pentingnya ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah-IPAL di suatu Kawasan Industri.

“Produksi air limbah tahun 2020 di Kecamatan Kalirejo diperkirakan sebanyak 1.255.665 liter/hari. Sedangkan sistem pengelolaan persampahan non-permukiman di Kecamatan Kalirejo tahun 2020 diperkirakan sebanyak 43.478 liter/hari, dan di Kecamatan Anak Tuha sebanyak 24.365 liter/hari,” katanya.

Yang terkahir sistem kelistrikan. Kebutuhan daya listrik di Kecamatan Kalirejo tahun 2020 sebesar 31.304 kVA, dan Kecamatan Anak Tuha sebesar 17.543 kVA.

“Kebutuhan daya listrik di Kecamatan Kalirejo dan Anak Tuha masih bisa terpenuhi dengan kapasitas supply daya listrik di Kabupaten Lampung Tengah sebesar 80.000 kVA,” pungkasnya.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *