DPRD Way Kanan Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

banner 120x600
banner 468x60

WAY KANAN – Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim didampingi Wakil Ketua Romli membuka sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, tentang Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021,yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD setempat,Senin (27/06/2022).

Selain membahas terkait pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan ini, membahas tentang Reperda Penyalahgunaan Narkotika dan penyerahan Raperda tentang Pariwisata serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Way Kanan, Hi. Raden Adipati, SH, MM dan Wakil Bupati Way Kanan, Drs Ali Rahman M.T, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, Pujiarto S.H, M.H, Komandan Kodim 0427/ Way Kanan, diwakili oleh Pasi Ops Kodim Lettu Infantri Fahrudi, Setdakab Saipul, S, Sos, M.IP, beserta Forkopimda dan Satker dan Kabag Pemda Way Kanan.

Dalam pandangan umum anggota DPRD Way Kanan yang disampaikan oleh Nagamas dari Fraksi Nasdem,minta Bupati agar merealisasikan hasil dari Reses Anggota Dewan yang diamanatkan oleh Undang-undang agar direalisasikan.

Sementara, Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Aburizal Setiawan meminta agar Raperda tentang Narkoba dilaksankan dengan baik, agar peredaran Narkoba dapat di hilangkan di Bumi Ramik Ragom Way Kanan.

Kemudian, dalam kesempatan ini Bupati Way Kanan memberikan tanggapan atas pandangan umum anggota DPRD Nagamas dari Fraksi Nasdem, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan berusaha untuk merealisasikan pokok pikiran masyarakat tentang pembangunan didaerah masing-masing.

“Bukan hanya gaji yang belum dibayar termasuk Tukin ASN yang belum di bayar Insyaallah akan dibayar,” ucap Bupati Adipati.

Sedangkan mengenai pencegahan Narkoba, Bupati menanggapi pandangan dari Anggota DPRD Aburizal Setiawan dari Fraksi PKB dan Fraksi Golkar, Ibu Suriah dari Fraksi Golkar.

“Tentang Pencegahan dan Peredaran Narkoba, Pemerintah Daerah akan mensinergikan seluruh program pemberantas Narkoba, kepada Satker dan Lembaga yang ada di Way Kanan,bukan hanya Dinas Pendidikan,”tegas Adipati.

Acara yang berlangsung khidmat ini, dilanjutkan dengan laporan Pansus tentang pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 oleh Badrison asal Fraksi Demokrat,yang telah melakukan kordinasi dengan salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan juga Study Banding ke Provinsi DKI Jakarta.

Sementara laporan tentang Raperda Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba disampaikan oleh Beta Juana dari Fraksi PDIP, “badan telah melakukan Rapat Kerja dengan BNNK , Polres dan Lapas Kelas II B Way Kanan, Badan Pansus mengatakan bahwa Narkotika adalah musuh bersama.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, menyetujui pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

Dalam hal ini, Bupati memberikan tanggapan terhadap pandangan umum Anggota Dewan untuk perubahan yang labih baik, dan mengesahkan Reperda tentang Penyalahgunaan Narkotika serta penyerahan Raperda tentang Pariwisata dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua DPRD Way Kanan meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Way Kanan yang hadir dalam Sidang Paripurna,dan seterusnya diadakan Acara penandatanganan Raperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Way Kanan.

Diakhir sambutannya, Bupati Way Kanan Adipati mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya, sehingga semua Raperda dapat disahkan pada hari ini,”pungkasnya. (BP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *