Ditreskrimsus Polda Lampung Menangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

DWI PARWATI

Lampung—Ditreskrimsus Polda lampung berhasil menangkap tiga pelaku penyalagunaan pendistribusian pupuk bersubsidi. Rabu, 8/01/2026

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat dan juga hasil pulbaket dan lidik subdit 1 indagsi Ditreskrimsus polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut di lakukan tindakan cepat dalam hal ini di lakukan penindakan penangkapan dan setelah di lakukan pemeriksaan berhasil di amankan tiga orang tersangka di mana tiga orang tesangka tersebut berperan selaku pemilik kios atau pun pemilik barang sesuai dengan rencana definitip kebutuhan kelompok dari pupuk bersubsidi. Tersangka ke 2 selaku pengepul atau penerima atau pun pembeli yang mengumpulkan pupuk tersebut akan di distribusikan ke tempat lain yang tidak sesuai data yang sebenarnya. Tersangka ke 3 selaku perantara dari pupuk tersebut.

Ketiga orang tersebut RTH,SP, dan S berhasil di amankan dan  sudah di lakukan pemeriksaan dan sudah di tingkatkan ke status penyidikan dan di tetapkan sebagai tersangka.

Untuk kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pupuk bersubsidi yang seharusnya masuk kedalam wilayah Lampung Tengah, namun di sisikan ketempat yang tidak di peruntukan di mana adalah sasaran kabupaten lain kabupaten Tulang bawang dan provinsi lain di sumatera selatan Bengkulu atau pun Jambi serta Bangka Belitung.

Setelah di lakukan pengecekan rentan Februari 2025 sampai dengan tindak penangkapan yang bersangkutan telah menjual lebih dari 1.800 karung pupuk subsidi dan Eksimasi kerugian sekitar 250 juta sampai 500 juta.

Selanjutnya proses masih berjalan namun untuk kegiatan dan lain lain kita berhasil melakukan penyitaan dan dalam waktu yang tidak lama lagi kami akan segera limpahkan ke kejaksaan.

Pasal yang di terapkan adalah kita menggunakan undang-undang terbaru KUHP namun kita tetap mengunakan pasal spesialis tahun 1955 pasal 6 ayat 1 huruf D Junto pasal 1sub 3E UU 7 tahun 1955 tentang undang undang tindak pidana Ekonomi juga kami menjuntokan ke UU No1 tahun 2023 tentang KUHP khusus nya pasal 20 huruf J. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *