Dua Emak-Emak Kepergok Mencuri Sembako di Toko Kemiling, Polisi Buru Pelaku Lain

DWI PARWATI

 

Bandar Lampung – Aksi pencurian sembako yang dilakukan komplotan pencuri di sebuah toko kelontong di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung, berakhir gagal setelah dua pelaku dipergoki pemilik dan karyawan toko saat hendak mengulangi aksinya untuk ketiga kalinya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IR (55), warga Campang Raya, Bandar Lampung, dan RM (45), warga Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sementara satu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko kelontong di wilayah Jalan Jalur Dua Perum BKP, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui pemilik maupun karyawan toko.

“Dua pelaku perempuan masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang dagangan secara bertahap. Barang yang berhasil diambil kemudian dibawa keluar dan dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Sementara satu orang lainnya menunggu di dalam mobil untuk menerima dan menyortir barang hasil curian,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (19/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sempat dua kali berhasil membawa keluar barang dagangan tanpa diketahui penjaga toko. Namun saat kembali masuk untuk mengambil barang lainnya, gerak-gerik mereka mulai dicurigai dan diawasi oleh pemilik serta karyawan. Saat hendak melakukan aksi untuk ketiga kalinya, kedua pelaku langsung diamankan di lokasi.

Kapolresta mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukanlah orang baru dalam kasus pencurian dengan modus serupa. IR diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses di Polres Lampung Timur. Sementara RM merupakan residivis kasus yang sama dan pernah diproses di Polresta Bandar Lampung terkait pencurian yang terjadi di kawasan Mall Boemi Kedaton.

“Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian dijual kembali dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun keterangan tersebut masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Kombes Alfret.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang dagangan yang belum sempat dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta yang terdiri dari puluhan renteng sampo, minyak goreng kemasan, kopi, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Dari rekaman CCTV terlihat ada seseorang yang tetap berada di dalam kendaraan dan tidak turun saat aksi berlangsung. Ini menjadi petunjuk bahwa kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat. Selain itu, kami juga mendalami kemungkinan adanya TKP lain dengan modus yang sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku lain yang melarikan diri serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pencurian tersebut secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *