LAMPUNG TENGAH – Gelombang desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah segera mengambil sikap tegas terhadap status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, semakin menguat.
Ratusan massa yang tergabung dalam NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai bertajuk “JPK Memanggil” di depan Kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026). Massa menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif terhadap Sekda yang telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota Metro.
Massa bergerak dari Taman Tugu Canang menuju Kantor Pemkab Lampung Tengah dengan membawa bendera organisasi, spanduk, serta berbagai poster tuntutan.
Aksi yang dimulai sejak pagi hari sempat diwarnai ketegangan akibat dugaan provokasi dari sejumlah oknum. Namun, situasi berhasil diredam setelah Ketua NGO JPK Koordinator Lampung Tengah, Uncu Wenda, mengimbau peserta aksi untuk tetap tenang. Aparat kepolisian dan Satpol PP pun sigap mengamankan jalannya aksi hingga berlangsung kondusif.
Dalam orasinya, Uncu Wenda menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk intervensi hukum, melainkan dorongan moral agar pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif demi menjaga marwah birokrasi.
“Lampung Tengah mau dibawa ke mana jika pejabat ASN tertinggi di daerah ini sudah berstatus tersangka, tetapi masih tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah? Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan masyarakat dan jalannya pemerintahan,” tegas Uncu Wenda.
Pihaknya mendesak Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, agar segera berkoordinasi dengan Gubernur Lampung dan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) atau Penjabat (Pj.) Sekda. Langkah ini dinilai krusial guna menghindari kekosongan kepemimpinan dan polemik administrasi terkait keabsahan dokumen strategis daerah.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan JPK menyerahkan berkas tuntutan yang diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Lampung Tengah, M. Husnif. Perwakilan massa kemudian diajak berdialog di Ruang Rapat Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah.
Pihak Pemkab Lampung Tengah menyatakan telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan berjanji akan meneruskannya kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun aksi berakhir tanpa keputusan instan terkait penonaktifan Sekda, gelombang desakan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Lampung Tengah dalam menjaga integritas birokrasi, stabilitas pemerintahan, serta kepercayaan publik di tengah proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.















