BANDARLAMPUNG (IP) – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh seorang orang tua murid berinisial A, usai anaknya yang mendaftar melalui jalur afirmasi di SMA Negeri 2 Bandar Lampung dinyatakan tidak lolos menjelang pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dijadwalkan tanggal 24 Juni 2025.
Padahal, A mengklaim sudah mendaftar sejak 17 Juni 2025 dan melampirkan semua syarat yang diminta dalam jalur afirmasi, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) anaknya yang diklaim telah terverifikasi oleh sistem saat pendaftaran.
Namun secara mengejutkan, pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, nama anaknya tiba-tiba tidak muncul lagi di sistem, tanpa ada pemberitahuan resmi dari pihak sekolah.
“Saya dari tanggal 17 sudah daftar, semua syarat saya lengkapi dan sudah dinyatakan terverifikasi. Tapi kenapa nama anak saya bisa hilang begitu saja menjelang pengumuman? Ini sangat tidak adil,” ujar A dengan suara bergetar menahan kecewa, Sabtu (22/6/2025).
Ia mengaku sudah mencoba mengonfirmasi ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, namun justru mendapatkan jawaban yang dianggapnya mengada-ada.
“Pihak sekolah bilang KIP anak saya tidak sah karena berasal dari bantuan anggota dewan. Lalu kenapa waktu saya daftar sistem bisa terverifikasi? Kalau memang tidak sah, harusnya sejak awal diklarifikasi, bukan mendekati pengumuman,” tegasnya.
Sekolah dan Dinas Dinilai Cuci Tangan
Wali murid ini juga menuding pihak SMA Negeri 2 Bandar Lampung lalai dan tidak bertanggung jawab karena tidak menyampaikan informasi penting sejak awal. Ia merasa, anaknya menjadi korban dari sistem yang tidak transparan dan lamban dalam melakukan validasi dokumen.
“Ini jadinya anak saya nggak bisa sekolah karena tergeser begitu saja. Saya benar-benar kecewa. Seolah-olah kami dianggap tidak penting, padahal ini menyangkut masa depan anak!” ucapnya.
Lebih lanjut, ia merasa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung justru membela pihak sekolah alih-alih membela masyarakat yang dirugikan. Padahal menurutnya, dalam jalur afirmasi seharusnya ada perlindungan khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, terutama pemegang KIP.
Tentang Jalur Afirmasi
Sebagai informasi, jalur afirmasi merupakan jalur khusus dalam SPMB untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Syarat umumnya meliputi:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
Berdomisili sesuai zonasi sekolah
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Dokumen wajib diverifikasi oleh sekolah dan sistem provinsi sebelum pengumumanJika dokumen seperti KIP dinyatakan tidak sah, seharusnya hal itu disampaikan paling lambat saat masa verifikasi, bukan ketika proses sudah hampir selesai.
Saat dikonfirmasi dengan sekolah Kepala SMA N 2 Bandar Lampung enggan menjawab awak media namun Kadisdikbud Provinsi Lampung mengatakan bahwa sudah sesuai aturan dan suai sistem, “terang Thomas Amiriko.
Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Lampung Sarhan mengatakan Bahwa,”Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan, hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31.
Dalam proses seleksi penerimaan siswa baru di tingkatan sekolah baik negri ataupun swasta harus transparan, karna setiap orang punya kesempatan yg sama untuk berkompetisi.
Ketika memang benar secara sesuai aturan dan sesuai sistem dan aturan ini menjadi pertanyaan kenapa diawal sistem teregistrasi dan ada di urutan 57 dan ini harus diusut tuntas dugaan permainan saling menimpa, terang Sarhan.
Apabila adanya dugaan permainan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) maka dinas pendidikan provinsi lampung harus melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak terkait terutama kepala sekolah tersebut.
Diharapkan kejaksaan, aparat penegak hukum, Gubernur Lampung harus mengaudit proses ini karena sudah sesuai prosedur kenapa ini bisa terpental yang tadinya ada nomor kemudian hilang tidak ada lagi, “tutup Sarhan.











