BANDAR LAMPUNG (IP) – Program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menyatakan tengah mempersiapkan bahan laporan yang rencananya akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, mengatakan pihaknya sedang menghimpun sejumlah informasi yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Hal yang menjadi perhatian di antaranya penggunaan anggaran daerah, penetapan harga paket, proses pengadaan, hingga mekanisme penentuan penerima manfaat.
Menurut Sapriansah, informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk meminta lembaga antirasuah melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke KPK. Ada sejumlah hal yang menurut kami perlu ditelusuri, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran, proses pengadaan, penetapan harga, dan mekanisme pelaksanaan program umrah,” kata Sapriansah, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, rencana pelaporan tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya tindak pidana. FORMMASI, kata dia, ingin agar dugaan yang berkembang diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Justru kami ingin KPK menelusuri apakah dalam prosesnya terdapat pelanggaran atau tidak. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan itu,” ujarnya.
Salah satu hal yang turut dipertanyakan adalah harga paket umrah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga paket disebut berada di kisaran Rp34 juta per peserta pada 2025. Sementara pada 2026, nilainya disebut meningkat menjadi sekitar Rp38 juta hingga Rp40 juta per peserta.
Di sisi lain, sejumlah biro perjalanan disebut menawarkan paket umrah sekitar Rp28 juta dengan fasilitas yang dinilai lebih baik. Perbedaan harga tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga serta spesifikasi layanan yang digunakan dalam program Pemkot Bandar Lampung.
FORMMASI menyatakan berbagai persoalan tersebut akan dibawa melalui mekanisme pelaporan kepada KPK. Selanjutnya, pihaknya menyerahkan proses penelusuran dan pemeriksaan kepada lembaga berwenang untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.















