BANDARLAMPUNG (IP) – Kondisi pengelolaan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap adanya penggunaan dana pemerintah pusat yang dibatasi peruntukannya namun direalisasikan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan catatan BPK dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama enam tahun, sejak 2020 hingga 2025, nilai dana tersebut mencapai Rp435.742.057.346,82.
Rinciannya, pada 2020 tercatat sebesar Rp79.727.215.248,62, sebagaimana termuat dalam LHP Nomor 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2021.
Kemudian pada 2021, penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya mencapai Rp49.534.888.318,11, yang diungkap dalam LHP Nomor 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2022.
Pada 2022, nilai yang tercatat kembali meningkat menjadi Rp64.039.091.375,36. Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK Nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2023.
Selanjutnya, pada 2023 terdapat penggunaan dana pusat yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp80.015.886.122,48, sebagaimana disebut dalam LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BLP/05/2024.
Untuk 2024, nilai penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya tercatat sebesar Rp100.122.577.126,00. Temuan tersebut dituangkan dalam LHP BPK Nomor 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025.
Sementara pada 2025, BPK kembali mencatat penggunaan dana pusat yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp62.202.399.156,25. Temuan ini tercantum dalam LHP Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026.
Di sisi lain, persoalan tersebut terjadi ketika Pemkot Bandarlampung juga masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan anggaran kegiatan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang disebutkan dalam hasil pemeriksaan, pada 2023 terdapat selisih penerimaan dan beban sebesar Rp267.426.698.983,08. Angka tersebut menjadi Rp245.919.016.700,77 pada 2024, kemudian tercatat Rp232.180.151.821,13 pada 2025.
BPK juga memberikan sejumlah catatan mengenai faktor yang menyebabkan penggunaan dana pusat tersebut tidak sesuai ketentuan.
Pertama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai belum mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional dalam penyusunan dan verifikasi APBD serta belum menyesuaikannya dengan prioritas belanja sebagaimana ketentuan penyusunan APBD.
Kedua, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) disebut belum memperhatikan ketersediaan dana di kas daerah dalam penetapan dan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) serta perintah pencairan dana.
Ketiga, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD dinilai belum memperhatikan penggunaan dana berdasarkan peruntukannya dalam proses penyiapan dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dengan adanya temuan tersebut, langkah Pemkot Bandarlampung untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini disusun, Kepala BKAD Pemkot Bandarlampung belum memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan penggunaan dana pusat yang dibatasi peruntukannya tersebut.















