banner 120x600
banner 120x600

Ketua DPD PAN Lampung: Pemberitaan Pertama Soal EH & SN Terbukti Fitnah — Tim Pencari Fakta Dibentuk, Pemberitaan Kedua Akan Dicek di Polda Lampung

DWI PARWATI
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG, 3 September 2026 — Ketua DPD PAN Provinsi Lampung, H.M. Alfian, memberikan penjelasan resmi terkait dua pemberitaan yang mencuat melibatkan kader partai, termasuk anggota DPRD Bandar Lampung berinisial EH, dalam sebuah jumpa pers di Rumah PAN DPD PAN Lampung. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas partai terhadap laporan-laporan yang berkembang di masyarakat.

Dalam keterangannya, Alfian menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap pemberitaan dengan serius dan membentuk Tim Pencari Fakta sejak dini untuk mengungkap kebenaran secara objektif.

Alfian menjelaskan bahwa pemberitaan pertama yang menyebutkan EH digerebek istrinya bersama wanita berinisial SN, ternyata tidak benar dan terbukti sebagai fitnah.

“Setelah kami lakukan penelusuran, baik keterangan istri maupun keterangan pihak hotel, hal tersebut sama sekali tidak terjadi. Bahwa SN sendiri menyatakan dirinya tidak berada di tempat tersebut pada waktu yang dimaksud,” ungkap Alfian.

Pemberitaan ini sempat viral luas hingga menjadi perhatian Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan jajaran pimpinan pusat lainnya. Bahkan, banyak pihak di luar Lampung turut mempertanyakan kebenarannya. Namun berdasarkan hasil klarifikasi, pemberitaan tersebut dinilai sangat kejam dan merugikan nama baik partai maupun kader yang bersangkutan.

READ  Gelar Musda VI, Apersi Lampung Tegaskan Komitmen Sediakan Hunian Berkualitas dan Terjangkau

Merespons pemberitaan yang berkembang, pada 21 Agustus 2026, Ketua DPD PAN Lampung langsung menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pencari Fakta dengan susunan:

– Ketua: H.M. Alfian (Ketua DPD PAN Lampung)
– Sekretaris: Andri
– Anggota: Ari Mezari (Wakil Ketua MPP), Farid Riza (Ketua BNU)

Tim tersebut segera memanggil EH untuk dimintai keterangan. Surat panggilan pertama dikirim pada hari Senin minggu lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan berada di luar kota. Panggilan kedua kemudian dikirim meminta EH hadir pada hari Jumat, dan akhirnya yang bersangkutan dapat hadir untuk memberikan klarifikasi.

“Kami mengapresiasi peran media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Justru dengan adanya pemberitaan, kami dapat segera menindaklanjuti dan mencari kebenaran. Partai tidak akan melindungi oknum yang salah, namun juga tidak akan membiarkan kadernya difitnah,” tegas Alfian.

Pemberitaan Kedua Masih Dalam Proses Penyelidikan

Terkait pemberitaan kedua yang menyebutkan EH bersama wanita berinisial JA dilaporkan oleh suami yang bernama Firmansyah ke Polda Lampung, Alfian menyatakan pihaknya baru mendapatkan informasi terkait adanya nomor laporan, namun belum dapat memverifikasi dokumen fisik laporan tersebut.

READ  Dua Mahasiswi Hanyut di Wira Garden Ditemukan Meninggal Dunia

“Saya sudah meminta salinan laporan tersebut kepada rekan-rekan media, namun hingga saat ini baru diketahui nomor laporannya, fisik dokumennya belum ada. Kami akan segera mengecek ke Polda Lampung untuk memastikan kebenarannya,” ujar Alfian.

Pihaknya juga mencatat bahwa beberapa saksi telah dipanggil kepolisian untuk diperiksa terkait laporan pencemaran nama baik dan perkara lainnya. Partai akan menunggu hasil proses hukum tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Alfian menegaskan bahwa PAN adalah partai yang dibangun di atas perjuangan para pendiri, sehingga setiap kader wajib menjaga nama baik partai. Namun, pihaknya juga tidak akan memvonis seseorang sebelum adanya data dan fakta yang kuat.

“Kita belum bisa mengatakan orang itu salah sebelum kita punya data dan fakta yang kuat. Walaupun demikian, kami akan tetap bergerak cepat dan transparan. Kami juga meminta bantuan rekan-rekan media untuk sama-sama mencari kebenaran, agar kami dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai hasil penyelidikan,” ungkap Alfian.

Ia juga mengingatkan bahwa di era teknologi saat ini, berita palsu atau rekayasa dapat dengan mudah dibuat dan disebarkan, sehingga masyarakat diharapkan bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.

READ  Gubernur Arinal Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024

– Tim Pencari Fakta akan terus memantau perkembangan proses hukum di Polda Lampung.
– DPD PAN Lampung akan mengambil sikap tegas setelah hasil penyelidikan dan proses hukum selesai serta terungkap fakta yang jelas.
– Seluruh kader diharapkan menjaga etika dan integritas sebagai amanah yang diberikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *