Pjs Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Kepala Daerah Atas Raperda APBD Tahun 2021 dan Propemperda Tahun 2021

banner 120x600
banner 468x60

Inspirasipublik.com, WAY KANAN – Pjs Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan,menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Kepala Daerah Atas Raperda APBD Tahun 2021 dan Propemperda Tahun 2021

Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten setempat.Senin(30/11/2020).

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh, Ketua DPRD Nikman Karim, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Saipul, Inspektur Yuliawati, Sekretaris DPRD Renaldi, Staf Ahli, para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta Ketua TP-PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan, menyampaikan, dengan diselenggarakannya Sidang Paripurna Pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, berarti proses penyusunan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan Evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.

Pada kesempatan ini juga saya menekankan agar Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dapat melaksanakan seluruh target baik pendapatan dan belanja dengan baik, sehingga kinerja yang tercermin dalam pengelolaan keuangan terukur dan tercapai. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada hari ini juga DPRD Kabupaten Way Kanan merangkaikan kegiatan pengesahan Propemperda tahun 2021, yang merupakan juga kegiatan rutin setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD. Oleh karenanya Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan.

Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah.
Pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan Produk Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk pembentukan peraturan daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018. Mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut Propemperda.

Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/ Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Ditahun 2020 ini, Pemerintah Daerah (dalam hal ini pihak Eksekutif) telah mengusulkan sebanyak 3 Raperda yang telah sesuai dengan skala prioritas yakni:
1. Raperda tentang, Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selama ini pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Way Kanan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, namun PeraturanPemerintah ini telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada tanggal 6 Maret 2019.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tersebut.

2. Raperda tentang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2021-2024.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan (RPJMD) 2021-2024 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

3. Raperda tentang, Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Salah satu peran Pemerintah Daerah dalam fasilitasi pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor narkotika sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, adalah penyusunan Peraturan Daerah tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, yang mana didalamnya memuat tentang pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan dan sanksi.

Dengan dibentuknya Peraturan Daerah tersebut maka diharapkan penyalahgunaan dan peredaran di Kabupaten Way Kanan dapat berkurang.

Selain 3 Raperda baru diatas, pemerintah Kabupaten juga telah mengusulkan 3 Raperda Komulatif terbuka yaitu:
1. Racangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2022.

Dalam kata akhirnya Pjs Bupati Mulyadi Irsan menyampaikan,saya secara pribadi serta atas nama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dan Propemperda Tahun 2021, dalam suatu bingkai kerja sama yang baik ditengah segala keterbatasan dimasa pendemi COVID-19 ini sehingga kita bersama dapat memenuhi jadwal dengan tepat waktu yang dilandasi wujud tanggungjawab terhadap pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

Selain itu kami juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Way Kanan untuk mensukseskan perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan pada tanggal 9 Desember mendatang, semoga Pilkada Serentak mendatang berjalan dengan baik, lancar dan demokratis sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Way Kanan.

Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat bahwa kesemuanya itu, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dan Propemperda Tahun 2021 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat.”Pungkasnya.

(Lia/Rilis)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *