Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the og domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/n1561825/public_html/inspirasipublik.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Polda Lampung Terapkan Pembatasan Kendaraan Angkutan Saat Lebaran – INSPIRASIPUBLIK.COM

Polda Lampung Terapkan Pembatasan Kendaraan Angkutan Saat Lebaran

Avatar

LAMPUNG (IP) – Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes pol. Medyanta menjelaskan ada beberapa jenis kendaraan besar jenis truck yang tidak masuk dalam kategori pembatasan jelang idul fitri mendatang.

Seperti halnya kendaaran yang mengangkut barang yang diperbolehkan melintas memiliki beberapa kreteria di antaranya harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing direktorat lalulintas ke jajaran satlantas di wilayah.

“dalam surat edaran itu tercantum seperti pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional” ungkap Kbp Medyanta saat di konfirmasi, senin 18/03/2024.

Dapat dipastikan bahwa pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka lebaran idul fitri 2024 akan digelar pada 5 april 2024 hingga 16 aprli mendatang, bersamaan dengan operasi ketupat krakatau 2024 dalam rangka lebaran idul fitri 2024.

Pemberlakuan mengenai angkutan jalan itu sendiri berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, kakorlantas polri, dan dirjen bina marga dengan nomor surat diantaranya SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

Medyanta juga menjelaskan angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. lalu, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang. kemudian, mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menerangkan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan.

“Ada pengaturan tertentu melalui waktu dan lain sebagainya untuk kendaraan tertentu melintas, hal ini demi kenyaman pemudik” Terang Umi.

Kombes pol.Umi Fadilah juga menghimbau kepada masyarakat yang melakuan Tradisi Mudik agar mempersiapkan Diri dengan kondisi Prima,dan melakukan pengecekan terhadap Kendaraan yang akan di kendarain. Patuhi peraturan lalu lintas serta hubungi petugas jika membutuhkan pertolongan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *