Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the og domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/n1561825/public_html/inspirasipublik.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Terdesak Kebutuhan Lebaran, Dua Karyawan Provider di Bandar Lampung Nekat Curi Baterai Tower Telekomunikasi – INSPIRASIPUBLIK.COM

Terdesak Kebutuhan Lebaran, Dua Karyawan Provider di Bandar Lampung Nekat Curi Baterai Tower Telekomunikasi

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – Polsek Kemiling meringkus 2 pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi. Saat ditangkap Polisi turut menyita 3 baterai lithium hasil curian.

WM (34), warga merak batin, Natar, Lampung Selatan dan JT (32),warga Kampung Baru, Kedaton, Kota Bandar Lampung, keduanya tak lain merupakan karyawan di perusahaan provider atau pemilik baterai tower tersebut.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menuturkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (21/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Baru, Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.

“Setelah menerima laporan Polisi, kita lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Senin (13/4/2025).

Modus kedua pelaku yaitu dengan cara merusak gembok pagar tower kemudian memotong kabel kemudian mengambil baterai di tower tersebut.

Para pelaku sudah bekerja di Perusahaan Provider tersebut selama 6 bulan.

“Baterai tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 2,5 juta per buahnya,” Kata Waka Polresta.

Pelaku mengaku akan menjual baterai hasil curian dengan cara memposting di media sosial facebook.

“Pengakuannya, baru sekali ini melakukan pencurian, lantaran terdesak kebutuhan buat lebaran,” jelas AKBP Erwin.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *