Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polsek Sukarame Di halaman parkiran Hotel Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (IP) – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.

Seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas, kembali harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di halaman sebuah hotel.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si, membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban Emelda yang saat itu menginap di Hotel Sanama 2, Jalan P. Batam, Gang Senama 2, Way Halim Permai. Saat hendak pulang di pagi hari, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat parkir,” ujar Kapolresta saat memberikan keterangan, Sabtu (10/5/2025).

Awalnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedaton. Namun setelah dicek, ternyata lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Berkat penyelidikan cepat dari tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton, pelaku berhasil diringkus tak lama kemudian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver dengan nomor polisi BE 2673 DAZ, yang sudah diubah kunci kontaknya menggunakan alat khusus.

“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan satu buah kunci T, dua anak kunci, satu kunci magnet warna hitam, dua masker, dan satu jaket yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.

Modus operandi pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor dengan alat T. Setelah berhasil membobol, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Mirisnya, pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang baru beberapa bulan keluar dari penjara.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, ia sudah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah Sukarame.

“Motor hasil curian dijual ke penadah di wilayah Lampung Tengah, tepatnya di Sumberjo. Korban-korbannya beragam, mulai dari tukang somay hingga pemulung,” tambah Kapolresta.

Kini pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polsek Sukarame.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk jaringan penadah yang menerima hasil curian,” tutup Kapolresta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *