Ungkap Jaringan Aceh – Malaysia BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu dan Selamatkan 250 Ribu Jiwa

BANDARLAMPUNG (IP) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, hampir 15 kilogram sabu-sabu dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/5/2025).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Januari hingga Maret 2025.

Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Forkopimda, serta para Kepala BNN Kabupaten/Kota se-Lampung.

Gubernur Rahmat memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan BNNP Lampung.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah BNNP. Ini bukti bahwa kita tidak main-main menghadapi kejahatan narkoba. Saya berharap aksi seperti ini terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” tegasnya.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, S.I.K, menjelaskan bahwa dari total sabu seberat 14.952,80 gram, sebanyak 23,13 gram disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan persidangan. Sisanya dimusnahkan.

“Ini bukan sekadar simbol. Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap jaringan narkotika. Dengan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Brigjen Norman.

*Terungkap Jaringan Aceh–Lampung–Malaysia*

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi dan negara. Dua kurir asal Aceh, HM (42) dan MU (49), serta penerima barang di Mesuji berinisial H (29), berhasil ditangkap dalam operasi gabungan BNNP Lampung, Bea Cukai Wilayah Sumbagbar, dan PJR Ditlantas Polda Lampung.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 09.50 WIB di Jalan Tol Palembang–Bakauheni KM 240, tepatnya di pintu keluar Gardu Tol Simpang Pematang, Mesuji.

BNNP Lampung juga memburu seorang pengendali berinisial B, warga negara Indonesia yang kini diduga berada di Malaysia.

Ia diyakini berperan penting dalam jaringan ini dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini bukan kasus biasa. Ini jaringan besar, melibatkan wilayah Aceh hingga Malaysia. Kita akan kejar sampai ke akar. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di negeri ini,” tegas Brigjen Norman.

*Jerat Hukum Berat dan Penyitaan Aset*

Tiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara tersangka H juga berpotensi dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyitaan aset menjadi bagian dari strategi kita. Ini untuk memiskinkan pelaku dan memberi efek jera. Siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram ini harus siap kehilangan segalanya, bukan hanya kebebasan, tetapi juga hartanya,” jelas Brigjen Norman.

Dengan pemusnahan sabu seberat 14,9 kilogram ini, BNNP Lampung kembali menegaskan keseriusannya dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba. Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkotika di Lampung tak akan berhenti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *