BANDARLAMPUNG (IP) – Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Juni 2025, DAMAR resmi menjadi kuasa hukum dari MA (inisial) yang merupakan seorang mahasiswi perguruan Tinggi Negeri di Lampung telah mengalami pemerkosaan dan penyekapan oleh sesama mahasiswa di perguruan Tinggi Negeri yang sama, “Ujar Afriantina, Jumat (20/06/2025) melalui whattsapp awak media.
Dengan Tim Kuasa Hukum antara lain: Afriantina, S.H.,M.H, Meda Fatmayanti, S.H, Nunung Herawati, S.H, Peni Wahyudi, S.H, Yulia Yusniar, S.H.,M.H dan Rita Yunida, S.H.,M.H.
Peristiwa dugaan pemerkosaan dan penyekapan terjadi pada 10 Februari 2024 disalah satu penginapan yang ada di Lampung.
Dugaan pemerkosaan dilakukan dalam kondisi korban tidak sadar/tidak berdaya setelah
mengonsumsi makanan dan minuman pemberian dari terduga pelaku, yang
sebelumnya korban juga sempat di sekap oleh terduga pelaku, “tambah Afriantina.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang cukup serius. Korban kesulitan untuk tidur, mendengar suara aneh apabila sendirian, gemetar apabila mengingat dan menceritakan peristiwa yang terjadi.
Hingga puncaknya, korban telah melakukan percobaan bunuh diri pada tanggal 19 Juni 2025 kurang lebih pada pukul 01.00 dinihari, sehingga korban dilarikan ke UGD Rumah Sakit Umum yang ada di Provinsi Lampung.
Bahwa, DAMAR selaku Penasehat Hukum dan Pendamping Korban, telah melakukan konseling untuk korban, mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan seksual dan reproduksi di Puskesmas, melakukan penguatan kepada korban saat menjadi pasien di rumah sakit paska peristiwa percobaan bunuh diri, dan mewakili kepentingan korban menemui pihak kampus/Satgas PPKPT hasilnya antara sebagai berikut:

1. Bahwa benar MA dan terlapor adalah mahasiswi dan mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut;
2. Bahwa perguruan tinggi telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT);
3. Bahwa Tanggal 21 April 2025, Rektor Perguruan Tinggi mendapatkan tembusan surat somasi dari kuasa hukum korban sebelumnya (Law Firm Ardiansyah & Partner), yang ditujukan kepada terlapor, baru kemudian oleh pihak kampus yang telah memiliki komitmen untuk
pencegahan kekerasan di lingkungan kampus, menyampaikan tembusan somasi tersebut kepada Satgas PPKPT mengingat keduanya
adalah mahasiswa Perguruan Tinggi tersebut;
4. Bahwa tanggal 28 April 2025 (Pagi), Tim Penanganan PPKPT melakukan pertemuan dengan korban untuk mengklarifikasi isi somasi
dan memastikan korban mendapatkan pendampingan awal;
5. Bahwa tanggal 28 April 2025 (Sore), Tim PPKPT memanggil terlapor untuk mengklarifikasi isi somasi dan mendengarkan keterangan pihak
terlapor;
6. Bahwa tanggal 7-28 Mei 2025, Tim Satgas PKPT mengajukan permohonan asesmen psikologis korban ke Pusat Pengembangan
Sumber Daya Manusia (PPSDM) Perguruan Tinggi.
Dalam proses tersebut, korban telah menjalani tiga kali sesi asesmen serta pendampingan bersama psikolog profesional dengan seluruh biaya ditanggung oleh pihak Perguruan Tinggi sebagai bentuk tanggung
jawab dan dukungan institusional terhadap korban;
7. Bahwa tanggal 13 Juni 2025, hasil assesmen psikologis telah diterima oleh Tim Satgas PKPT yang hasilnya adalah menunjukkan bahwa
korban benar mengalami trauma berat setelah peristiwa dugaan perkosaan dan penyekapan;
8. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2025, kepada DAMAR, Tim Satgas PKPT menyampaikan berdasarkan hasil investigasi, dan assesmen psikolog tersebut.
Tim Satgas PKPT memberikan surat rekomendasi kepada Rektor untuk memberikan sanksi skors kepada terlapor dan SK Rektor
telah ditanda tangani oleh Rektor tinggal disampaikan kepada terlapor;
Kami berharap hak-hak korban dapat terpenuhi, dan DAMAR akan mengambil langkah serius kedepan dengan melaporkan peristiwa tersebut
keranah hukum, “tutup Afriantina.











