BANDARLAMPUNG (IP) – Pengadilan Negri (PN) Mengelar Perkara Dugaan ketidakberesan tata kelola Yayasan Saburai yang menaungi Universitas Saburai mencuat ke permukaan.
Persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Senin, 23 Juni 2025 beragendakan Bukti surat & keterangan 2 orang saksi dari para pemohon.
Pihak pemohon terdiri dari Ny. Ratnawati Amir (istri dari Amir Husin, SH), Gustaf Gautama (putra dari H. Murni Yusuf Nur) dan Raditee Sanusi Husin (putra dari Sanusi Husin
Para Pemohon yang merupakan ahli waris para pendiri mengajukan permohonan audit keuangan dan audit hukum secara menyeluruh terhadap yayasan saburai, mulai dari aspek hukum, kepegawaian, hingga keuangan.
Adapun latar belakang permohonan ini karena adanya dugaan ketidakberesan terhadap tata kelola yayasan baik secara keuangan maupun hukum dan pemohon mendengar dan melihat adanya pemberhentian karyawan yang dilakukan sepihak oleh pihak yayasan tanpa disertai surat peringatan dan kurangnya transparansi keuangan & administrasi di lingkup yayasan saburai, maupun secara umum termasuk kepada para pendiri dalam hal ini ahli waris. Bahkan pemohon 2 & pemohon 3 diberhentikan sebagai dosen tetap di universitas saburai.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan saat ini diduga telah keluar dari koridor hukum.
“Kita mendapatkan pesan dari beberapa karyawan dan bekas pimpinan di rektorat Yayasan. Pengelolaan Yayasan tampaknya tidak terkendali berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Maruarar Siahaan
Ia mengungkap adanya dugaan pemecatan sepihak terhadap sejumlah pegawai dengan dalih defisit keuangan.
Namun, proses pemecatan itu dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tanpa surat peringatan dan tanpa kesempatan membela diri.
“Kalau memang defisit, apakah pemecatan itu dilakukan dengan landasan hukum yang jelas? Apakah hak kepegawaian dihormati? Apakah mereka diberi kesempatan membela diri? Semua ini kami minta diuji pengadilan,” tegas Maruarar Siahaan
Pihak pemohon juga mendesak agar pengadilan memerintahkan audit independen terhadap yayasan, dan meminta agar hasil audit diumumkan secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau memang tidak percaya pada pengurus, percayakan pada auditor independen. Biarkan hukum menilai, apakah benar ada defisit atau justru dana digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Dalam persidangan hari ini, menurut keterangan kuasa hukum lainnya, Rosari para pemohon menyerahkan dokumen-dokumen penting, di antaranya Akta Pendirian Yayasan Nomor 18 Tahun 1977, salinan putusan dari PN Bekasi dan PN Tanjung Karang, serta Penetapan Pengadilan Nomor 70 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa segala keputusan yayasan harus kembali mengacu pada akta pendirian dan para pendiri asli.
Lebih lanjut dikatakan Rosari Dua orang saksi turut dihadirkan dalam sidang untuk menguatkan dalil pemohon. Saksi pertama adalah mantan staf operasional Universitas Saburai yang mengaku dipecat tanpa alasan jelas dalam surat pemecatannya dan ketika saksi menanyakan alasan pemecatan, pihak yayasan memberi keterangan tertulis bahwa pemecatan dilakukan karena yayasan mengalami defisit. Ironisnya, dalam waktu bersamaan, menurut pengakuan saksi yayasan tetap merekrut pegawai baru.

Saksi kedua adalah mantan rektor dan dosen Universitas Saburai. Saksi menjadi rektor dari tahun 2011 – 2018, dan menjadi dosen sejak tahun 1992 – 2024. Saksi menyampaikan pemberhentiannya sebagai dosen di universitas saburai di tahun 2024 dilakukan tanpa surat resmi, hanya melalui pesan WhatsApp, dan sampai saat ini belum menerima hak-haknya.
Senada dengan Rosari, Maruarar Siahaan, juga menyampaikan pernyataan keras dalam sidang. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan tahun 2020 sudah menyatakan bahwa seluruh perubahan yang dilakukan tanpa mengacu pada akta pendirian tahun 1977 adalah tidak sah.
“Namun kenyataannya, pengurus yayasan tetap melakukan banyak perubahan hingga sekarang secara diam-diam dan tersembunyi,” kata Maruarar.
Menurut Maruarar, perjuangan hukum ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Ia mengkritik keras pola pemecatan pegawai yang dinilainya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Banyak pemecatan dilakukan tanpa landasan yang cukup. Apakah mereka diberi hak untuk membela diri? Tidak. Itu yang menjadi persoalan sekarang,” katanya dengan nada tinggi.
Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap keuangan dan legalitas yayasan, terutama karena komunikasi antara pihak pemohon dengan pengurus sudah buntu.
“Audit ini sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan yang baru, kita bisa minta pengadilan memerintahkan audit jika komunikasi tidak berjalan. Karena dalam yayasan ini juga ada uang negara, seperti dana hibah, bangunan, dan dana penelitian. Kalau ada penyimpangan, kita bisa minta negara turun tangan,” ujar Maruarar.
Ia juga menolak dalih defisit sebagai alasan pemecatan massal.
“Kalau benar karena defisit, kenapa pemecatannya dilakukan merata? Dalam aturan kepegawaian atau perjanjian kerja, apalagi di institusi swasta sekalipun, pemecatan sepihak tanpa alasan sah itu tidak dibenarkan,” katanya.
Menurutnya, jika memang terjadi defisit, seharusnya pemangkasan gaji lebih masuk akal dibanding pemecatan sepihak.
Ia menyoroti ketimpangan beban defisit yang justru dilimpahkan ke pegawai kecil.
“Defisit itu dibuktikan dulu. Setelah Covid, semua juga defisit. Tapi jangan dibebankan hanya ke guru, ke orang-orang kecil. Apalagi tanpa peringatan, tanpa hak bicara, tanpa pesangon, Itu bukan sistem kepegawaian yang benar,” ujar Maruarar dengan lantang.
“Jika ada defisit, itu tanggung jawab pengurus. Cari solusi. Masa pengurusnya tidak mau ikut kena dampak?
Ia menutup pernyataannya dengan desakan agar audit segera dilakukan.
“Kita harus lihat objektivitasnya, dasar hukumnya, dan apakah tata kelola yayasan itu dilakukan dengan benar atau tidak. Kalau yayasan itu dikelola dengan benar, maka tidak hanya pengurus yang merasakan tapi juga pegawai yang ada di dalamnya.
*Sidang Lanjut dan Respons Pihak Termohon*
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 26 Juni 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon dan pemeriksaan saksi. Sementara pada 30 Juni 2025, pihak pemohon akan menghadirkan ahli hukum yayasan serta satu saksi tambahan.
Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum pihak termohon Yayasan Pendidikan Saburai menyampaikan tanggapan atas permohonan tersebut. Ia menyebut bahwa perkara ini sejatinya adalah pengulangan dari sengketa sebelumnya yang telah diputus tuntas di PN Bekasi dan Mahkamah Agung.
“Hari ini bukan agenda duplik, tapi sidang pembuktian dokumen dan saksi dari pihak pemohon,” jelas kuasa hukum yayasan saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung dan tidak bisa diajukan kembali, apalagi dengan melibatkan pihak ketiga.
“Permohonan ini bahkan melibatkan pihak ketiga. Padahal seharusnya, permohonan hanya menyangkut kepentingan pribadi, bukan orang lain. Jadi, ini rancu: apakah permohonan atau gugatan?” katanya.
Kuasa hukum termohon juga menegaskan bahwa permohonan ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Buku II Administrasi Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung.
“Penetapan PN Tanjung Karang Nomor 70 yang dijadikan substansi sudah diuji di PN Bekasi dan MA, dan hasilnya ditolak. Permohonan ini jelas melebihi kewenangan,” tegasnya.
Ia juga menolak dalil anak pendiri sebagai dasar hukum untuk menggugat yayasan.
“Yayasan bukan warisan. Anak pendiri tidak bisa mengklaim hak waris atas yayasan. Ini badan hukum sosial yang tunduk pada hukum organisasi, bukan hukum waris,” jelasnya.
Menurutnya, semua pendiri dalam akta tahun 1977 telah wafat. Organ yayasan saat ini telah dibentuk secara sah dan bertahap, dan belum ada satu pun akta yayasan yang dibatalkan pengadilan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Tapi sekarang justru dipersoalkan seolah-olah tidak sah. Ini yang aneh,” katanya.
Akankah audit terbuka menjadi titik terang atas konflik Yayasan Saburai? Semua kini berpulang ke keputusan majelis hakim dalam sidang lanjutan.











