LAMPUNG TENGAH (IP) – Sidang perkara penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan Menara Tower Api di Kayu Agung, Sumatera Selatan dengan terdakwa Sulaiman Bin Tabrani kembali digelar, bertempat di Ruang Sidang Utama Garuda, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Selasa (23/6/2026).
Persidangan kali ini menjadi perhatian karena setelah melewati beberapa kali persidangan memasuki pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Fudianto Setia Pramono,S.H, Hakim Anggota 1 Tri Winzas Satria Halim,S.H,.M.H serta Hakim Anggota 2 Benny Wijaya,S.H,M.H yang menjatuhkan vonis selama 4 Tahun Penjara terhadap terdakwa Sulaiman bin Tabrani.
Vonis ini lebih berat 6 bulan penjara dari tuntutan JPU yang dibacakan Diki Darmawan selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.
Tri Winzas Satria Halim Selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Gunung Sugih, saat dikonfirmasi memberikan tanggapannya, secara jelas bahwa perkara terdakwa Sulaiman Bin Tabrani berdasarkan dakwaan pasal 486 dan pasal 492 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Didakwa JPU dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan. Kemudian divonis dengan putusan berdasarkan Pasal 492 KUHAP Tindak Pidana Penipuan selama 4 tahun penjara.
Adapun Pertimbangan Mejaleis Hakim berdasarkan adanya kerugian korban tidak dikembalikan terdakwa Sulaiman, tidak mau melalui upaya Restorasi Justice, serta tidak mau mengakui pernyataan bersalah atas perbuatannya.

Proyek Menara Tower Api yang disampaikan terdakwa mengakui sampai 100 proyek, sementara fakta hukum dipersidangan hanya 1 proyek yang ada.
“Majelis Hakim Memutus untuk menegakkan keadilan benar- benar dengan memeriksa Undang – Undang, fakta hukum persidangan hingga memutus vonis, yang tegak lurus, tanpa intervensi, dan kita sepakat untuk kasus ini,” tegas Tri Winzas.
Sementara itu, putusan Majelis Hakim selama 4 tahun penjara itu disambut haru oleh pihak korban KS melalui istri IP yang menyampaikan kerugian atas tindakan terdakwa Sulaiman bin Tabrani selain materi sejumlah Rp 500 juta, juga berdampak pada kondisi psikis keluarga korban. Dan vonis majelis hakim menjadi secercah harapan atas tegaknya rasa keadilan yang didapatkan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
“Kami sangat bersyukur. Putusan ini menunjukkan bahwa perjuangan kami mencari keadilan tidak sia-sia. Rasa keadilan ini bisa kami dapatkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah.
Kami menyampaikan terimakasih telah melakukan proses hukum secara adil kepada kami. Semoga perkara ini, menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban dalam kasus serupa,” paparnya.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Kasi Intel Okky Desvian menanggapi menghormati putusan majelis hakim atas perkara terdakwa Sulaiman bin Tabrani.
“Dengan putusan tersebut, proses hukum memasuki babak baru, sementara para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Riki)











