banner 120x600
banner 120x600

Konflik Kepentingan Pengawasan Reklame, KNPI Bandar Lampung Ancam Gelar Aksi Demonstrasi

Avatar
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (IP) – DPD KNPI Kota Bandar Lampung melayangkan kritik keras terhadap kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana akibat maraknya pelanggaran tata ruang kota. Puluhan papan reklame dan baliho berukuran besar terpantau berdiri di atas fasilitas umum seperti median jalan dan trotoar.

Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, mengungkapkan bahwa salah satu baliho bermasalah tersebut menampilkan gambar anggota DPR RI yang juga anak kandung Wali Kota serta Ketua DPW NasDem Provinsi Lampung, Herman HN. Situasi ini dinilai memperlihatkan lemahnya wibawa pemerintah kota dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Aturan penataan ruang publik dilanggar di depan mata, sementara aparat penegak perda terkesan tunduk. Hukum di Bandar Lampung tumpul jika berhadapan dengan pejabat atau lingkaran kekuasaan,” tegas Refky, Selasa (8/9).

Berdasarkan investigasi internal, KNPI mencatat lebih dari 20 titik baliho raksasa melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali). Pelanggaran tersebut tersebar di sejumlah ruas protokol strategis, di antaranya Jalan Komarudin, Jalan Teuku Umar, Jalan Ryacudu, Jalan Antasari, hingga Jalan Gajah Mada. KNPI menilai keberadaan konstruksi permanen di ruang manfaat jalan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga merampas hak pejalan kaki serta memicu blind spot bagi pengendara.

READ  PJ.Sekda Tubaba Bayana Potong Tumpeng, Rayakan Hari Jadi MPP Tubaba

Selain masalah estetika, organisasi kepemudaan ini mencurigai adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Lemahnya koordinasi antar-instansi—yakni DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP—menjadi faktor utama carut-marutnya pengelolaan perizinan di lapangan.

Merespons persoalan ini, DPD KNPI Kota Bandar Lampung telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi bernomor 032/C/DPD/KNPI-BL/LAMPUNG/VIII/2026 pada 24 Agustus 2026 kepada Wali Kota c.q. Kepala DPMPTSP. Lima tuntutan utama yang diajukan meliputi:

  • Transparansi status Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) di seluruh titik median jalan dan trotoar.
  • Penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan jika reklame tersebut diklaim mengantongi izin resmi.
  • Audit dan pendataan ulang lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Pembongkaran tegas tanpa tebang pilih oleh Satpol PP terhadap reklame ilegal atau melanggar zonasi.
  • Penerapan prinsip kesetaraan di depan hukum (equal before the law) dalam pengawasan tata ruang.

Pemkot Bandar Lampung diberi tenggat waktu selama 7 hari kerja untuk memberikan respons dan melakukan langkah penertiban nyata. Jika tuntutan tersebut diabaikan, KNPI memastikan bakal mengerahkan massa untuk menggelar aksi demonstrasi terbuka sekaligus melaporkan dugaan pembiaran wewenang ke instansi pengawas pusat dan aparat penegak hukum.

READ  Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *