BANDAR LAMPUNG (IP) – Pengadaan bantuan pangan berupa beras yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp6.487.701.150 menuai sorotan tajam.
Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) secara tegas mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan tersebut. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi beras yang dibayarkan oleh pemerintah dengan kualitas beras yang benar-benar diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hingga berita ini diturunkan, pihak JPSI berharap instansi berwenang dapat segera menindaklanjuti temuan dan dugaan penyimpangan ini demi transparansi anggaran serta hak-hak masyarakat penerima bantuan.















