KOTA BUMI (IP) – Penyidik Tipikor Polres Lampung utara melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung utara ke Kejaksaan Negeri Lampung utara.
Terduga RG yang merupakan mantan kasubbag keuangan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Lampung Utara, menyalahgunakan anggaran belanja makan dan minum aktivitas lapangan yang bersumber dari APBD 2023 dengan pagu awal anggaran sebesar Rp 433.125.000,-.
Tim Tipikor Polres Lampung Utara Kasat Reskrim Apfryadi pratama, S.Tr.K.,S.I.K.,M.M bersama Kanit Tipikor Lucky A, SH,.M.H.. lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi dan penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti.
“Diketahui dalam penyelidikan anggaran yang ditilep (RG) merugikan keuangan negara senilai Rp. 340 juta dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nya dikarenakan RG tidak berkerja dengan sendiri dengan cara Modus belanja fiktif yang berasal dari anggaran daerah Pemkab Lampung utara tahun 2023.”
Kemudian, dari hasil gelar perkara terduga tersangka RG mantan Kasubag keuangan, lakukan korupsi Kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan tersangka dan ditahan dipolres Lampung Utara
Tersangka RG bersama barang bukti Limpahkan ke kejaksaan negeri oleh Kanit Tipikor Polres Lampung Utara Ipda Lucky A, SH,.M.H. bersama penyidik pembantu pada hari Kamis 8 januari 2026 siang, sekitar pukul 14:35 wib
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka RG yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
(RG) diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dihimpun media ini dari beberapa sumber, tipikor polres Lampung Utara terus mendalami kalau ada tersangka lain
(Verli/Febri/Fadli/Eko/Arrofi/sarpudin/Coki/Yitno/Yoyon)
Beranda
HEADLINE
Penyidik Tipikor Polres Lampung Utara Limpah Berkas Tersangka Korupsi Rp.340 juta ke kejari
Penyidik Tipikor Polres Lampung Utara Limpah Berkas Tersangka Korupsi Rp.340 juta ke kejari

Rekomendasi untuk kamu

BANDAR LAMPUNG (IP) – Jajaran Kodam XXI/Radin Inten mengambil langkah sigap untuk membantu menangani kebakaran…

BANDAR LAMPUNG (IP) – Bagi seorang prajurit, keselamatan berlalu lintas bukan hanya tentang sampai di…

BANDAR LAMPUNG (IP) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung menggelar peringatan Maulid Nabi…

BANDAR LAMPUNG (IP) – Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,…

BANDAR LAMPUNG (IP) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung mengapresiasi peran Komunitas…









