LAMPUNG TENGAH (IP) – Pembatalan belasan paket tender pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, Rahmat Danil, S.E., S.T., memberikan penjelasan resmi mengenai alasan teknis di balik keputusan pembatalan 14 paket proyek tersebut.
Menurut Rahmat Danil, langkah pembatalan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan ketat terhadap regulasi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dua faktor utama yang menjadi dasar evaluasi adalah kepastian alokasi anggaran serta kelengkapan administratif dokumen Detail Engineering Design (DED).
Kepastian Anggaran dan Rasionalisasi APBD
Rahmat Danil menjelaskan bahwa proses pengikatan kontrak kerja antara pemerintah dan penyedia jasa mewajibkan adanya jaminan ketersediaan anggaran yang sah. Jika dalam perjalanannya terjadi pergeseran kebijakan fiskal—seperti penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rasionalisasi APBD, atau penundaan pencairan dana—maka alokasi pembiayaan untuk paket proyek terkait harus dikaji ulang secara menyeluruh.
“Prinsip utamanya, negara tidak boleh diikat dalam perikatan keuangan apabila alokasi dananya belum dipastikan tersedia secara sah. Jika terjadi perubahan atau pembatalan DPA yang membuat anggaran tidak mencukupi, status pembiayaan pada tiap paket pekerjaan wajib diperiksa berdasarkan dokumen resmi,” tegas Danil.
Ia menambahkan, ketidakjelasan kepastian anggaran berisiko memicu persoalan hukum di kemudian hari, sehingga penundaan atau pembatalan pelaksanaan proyek menjadi langkah antisipatif yang selaras dengan aturan penganggaran.
Pengesahan Teknis Dokumen Perencanaan (DED)
Selain aspek ketersediaan dana, validitas dan legalitas dokumen perencanaan teknis atau DED turut menjadi alasan penting pembatalan tender tersebut. Sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkewajiban memastikan seluruh dokumen persiapan pengadaan telah memenuhi standar teknis dan regulasi.
Danil menyoroti pentingnya kelengkapan pengesahan dan tanda tangan dari penanggung jawab teknis, seperti tenaga ahli, sebelum DED dijadikan acuan kerja di lapangan.
“Penilaian terhadap DED tidak sekadar melihat ada atau tidaknya tanda tangan, melainkan harus meneliti kewenangan legalitas dan kelengkapan persyaratannya. Jika dokumen DED final belum disahkan atau ditandatangani oleh pihak teknis yang berwenang, maka dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar pelaksanaan konstruksi,” jelasnya.
Penilaian Berdasarkan Prosedur Resmi
Mengakhiri penjelasannya, Plt. Kadis BMBK menegaskan bahwa penanganan dan pemeriksaan kelengkapan berkas pada 14 paket tender tersebut dilakukan secara cermat dengan mengacu pada pembagian peran dan kewenangan antara PPK, tim teknis, dan instansi berwenang.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah berjalan akuntabel, transparan, serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.















