WAYKANAN, (IP) – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Indra Zakariya Rayusman, menghadiri Rapat Pembahasan Pralintas Sektoral RAPERDA RT/RW Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 di Ruang Bromo Lt 4 Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Senin (06/12/2021).
Pada rapat tersebut, Bupati Adipati bertemu dengan Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, dengan materi pembahasan mencakup upaya Kabupaten Way Kanan,untuk pengaturan Tata Ruang Daerah Kabupaten Way Kanan, dimana telah dilaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Way Kanan, yang telah dimulai pada Tahun 2016,didukung dengan susunannya Materi Tehnis dan Konsultasi Publik I dan II Tahun 2017.
Secara Liner mengikuti perkembangan dinamika Peraturan Perundang-Undangan dan Pembangunan, maka prosedur penyusunan dan materi RTRW Way Kanan harus terus menyesuaikan, yaitu dengan regulasi, diantaranya Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan RTRW, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perubahan RTRW Provinsi Lampung, Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dengan Peraturan Turunannya.
Diketahui, saat ini Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan telah memperoleh Rekomendasi dari Gubernur Lampung, mengenai Rancangan Revisi Peraturan Daerah RTRW Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut juga Dirjen Tata Ruang yang didampingi Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Reny Windyawati dan Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Kabupaten I, Zikky Ardiayansah, memberikan arahan kepada Bupati Way Kanan, terkait dengan Rencana Rapat Lintas Sektor untuk memperoleh Persetujuan Substansi Linsek di Kementerian ATR/BPN RI. (Lia)