Polsek Seputih Raman Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG TENGAH (IP) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Seputih Raman berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di kontrakannya Dsn. III Kamp. Rejo Asri Kec. Seputih Raman Kab. Lamteng , Selasa (2/3/22) pukul 13.00 WIB.

Dijelaskan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar,S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa pelaku berinisial AMJ (36) warga Dsn. II Kamp. Sri Basuki Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah, ditangkap berdasarkan laporan Samsudin ayah kandung korban yang merupakan tetangga pelaku.

Kejadian pada hari selasa (25/1/22) sekira pukul 15.00 wib pada saat korban sebut saja mawar datang ke rumah kontrakan pelaku hendak mengambil charger handphone, tiba-tiba korban ditarik oleh pelaku masuk kedalam kamar, lalu korban dipaksa melakukan hubungan badan. karena takut diancam oleh pelaku, korban menuruti kemauan tersangka.’’kata Admar.

Lebih lanjut menurut pengakuan ayah korban, ia mengetahui kejadian tersebut setelah diceritakan tetangganya yang mana anaknya sudah menceritakan telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku.’’tambahnya.

Setelah menerima Laporan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju daster,1 (satu) helai celana dalam, 1 ( satu) helai BH, 2 ( dua) buah bantal,1 ( satu) helai sprai.

Selanjutnya Kapolsek Seputih Raman bersama Kanit Res beserta anggota melakukan penyelidikan dan didapat Informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Polsek Seputih Raman guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku AMJ kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara.”tegasnya.(Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *