WAY KANAN – Bupati Way Kanan, H.Raden Adipati Surya, S.H., M.M, melantik anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) terpilih se-Kabupaten Way Kanan periode 2022-2028 di Gedung Serba Guna (GSG) setempat pada Rabu (18/5/2022).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Dr.Ali Rahman MT, Sekda Saipul, Ketua DPRD Nikman Karim Kajari, Perwakilan Dandim 0427, Polres, Kepala Dinas, Badan, Staf Ahli, Camat Blambangan Umpu dan Kepala Kampung se- Kabupaten Way Kanan, serta para anggota BPK yang akan dilantik.
Sebanyak 1.425 orang anggota BPK yang dilantik tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bupati Way Kanan nomor : B.97/IV.13-WK/HK/2022 tanggal 27 April 2022.
Dalam sambutannya Adipati berpesan agar para BPK yang telah dilantik paham akan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah Kampung. BPK harus selalu siap mengawasi kinerja kerja kepala kampung dan aparatur kampung, ketika dalam kinerjanya tidak sesuai dengan peraturan dan UUD maka BPK harus segera melakukan koreksi, dan jangan sungkan untuk memberikan teguran karna BPK selama ini hanya manut saja terima insentif duduk manis tak paham tugas pungsi nya, ketika ada kendala dikampung BPK pun akan ikut diperiksa.
“Kalau saya di Kabupaten selaku Bupati diawasi oleh para anggota DPRD Way Kanan dalam menyelenggarakan roda pemerintahan, begitu juga yang saya harapkan kepada bapak/ibu BPK yang baru saja dilantik untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kampung,” ucap Adipati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan Anggota BPK dan Kepala Kampung dapat dipilih sebanyak 3 kali, namun harus sadar apabila usianya sudah diatas 60 tahun jangan lagi mencalonkan diri.
Bupati juga menjelaskan bahwa anggaran untuk insentif BPK sangat besar sehingga dana yang besar harus diimbangi dengan kinerja yang baik, “Insentif BPK adalah Hak dan jangan khawatir tidak dibayar, tapi kalau agak telat jangan protes karena anggarannya cukup besar,” tutup Bupati Way Kanan. (BP)