BANDARLAMPUNG (IP) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Alat Berat dan penerapan sistem aplikasi Pajak Alat Berat di Hotel Emersia, Selasa (26/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kebijakan pajak daerah, khususnya jenis pajak baru yang dikenakan kepada pemilik alat berat.
Dasar hukum pemungutan Pajak Alat Berat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak ini menjadi bagian dari tujuh jenis pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kepada para pemilik alat berat, baik perorangan maupun badan usaha, saya berharap kita dapat bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan Provinsi Lampung yang lebih baik, unggul, maju, dan sejahtera. Selain itu, kepada para Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan beserta jajarannya, saya minta agar memberikan pelayanan terbaik untuk wajib pajak sehingga menciptakan kenyamanan bagi mereka,” ujar Ganjar Jationo.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat.
“Pajak ini menyasar pemilik alat berat baik yang dimiliki sendiri maupun yang disewakan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, **Dr. Hendriwan, M.Si**, yang bertindak sebagai narasumber. Beliau memaparkan teknis pemungutan pajak serta pentingnya integrasi sistem aplikasi dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak daerah.
Penerapan Pajak Alat Berat diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengoptimalkan sumber daya daerah, sekaligus mendukung pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.











