Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the og domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/n1561825/public_html/inspirasipublik.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Pelatih Silat di Bandarlampung Ditangkap Usai Cabuli 2 Anak Dibawah Umur – INSPIRASIPUBLIK.COM

Pelatih Silat di Bandarlampung Ditangkap Usai Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG (IP) – Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli 2 orang perempuan yang masih dibawah umur. Korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

“Dibujuk rayu dengan iming-iming, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).

Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan akan membuatkan kedua korban seragam pencak silat.

“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” Kata Kombes Pol Alfret.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” jelas Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM (47), pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku.

“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kandang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Alfret.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *