BANDAR LAMPUNG (IP) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Acara Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 kepada para wajib pajak di Aula Semergou, Balai Kota Bandar Lampung, pada Rabu 21 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membayar pajak daerah sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan kota.
“Pajak daerah merupakan sumber utama dalam pembiayaan pembangunan di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk patuh dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Wali Kota.
Selain menjelaskan tentang sosialisasi surat tagihan pajak daerah (STPD) setiap bulannya untuk melakukan tagihan pajak yang menunggak, walikota juga menyampaikan tentang nota tagihan pajak daerah, opsen PKB dan opsen BBNKB wajib kendaraan bermotor.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda, kepala OPD, serta para pelaku usaha, pemilik restoran, hotel, tempat hiburan, serta perwakilan instansi terkait.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjadi sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Bandar Lampung yang maju dan mandiri melalui kemandirian fiskal.