banner 120x600
banner 120x600

Belum Terima Hasil Evaluasi Pokja, Dinas BMBK Lampung Tengah Tanggapi Isu Tender Proyek

Editor
banner 120x600

LAMPUNG TENGAH (IP) – Proses lelang sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan penyedia jasa konstruksi. Sorotan ini muncul menyusul adanya dugaan persoalan administratif pada dokumen Detail Engineering Design (DED) yang menyertai dokumen tender.

Menanggapi isu yang berkembang, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, Rahmat Danil, S.E., S.T., memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan bahwa pihaknya hingga Senin (28/9/2026) belum menerima laporan atau berita acara hasil evaluasi secara resmi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan terkait pelaksanaan tender tersebut.

“Sampai hari ini, saya belum menerima berita hasil evaluasi tender dari Pokja Pemilihan,” kata Rahmat Danil saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Rahmat mengungkapkan, perbincangan seputar potensi pembatalan maupun tender ulang berawal dari pertanyaan para kontraktor yang menyoroti keabsahan serta kelengkapan dokumen DED. Menurutnya, sebuah dokumen DED yang sah harus memenuhi aspek legalitas administratif yang kuat, mulai dari tanda tangan pembuat gambar, konsultan perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

READ  IMPLEMENTASI ID BILLING CENTER UNTUK PRINGSEWU YANG SEMAKIN DIGITAL

“Detail Engineering Design tersebut memang harus ditandatangani oleh pembuat gambar, perusahaan konsultan perencanaan, PPK, serta PPTK,”.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Lampung Tengah, Wendi Mahardika, S.T., saat dikonfirmasi terkait perkembangan tahapan lelang di LPSE yang disorot para kontraktor, belum memberikan keterangan substantif lebih lanjut. Pihak Pokja Pemilihan ULP Lampung Tengah juga belum merilis pernyataan resmi mengenai status dokumen DED maupun hasil evaluasi akhir.

Situasi ini membuat kepastian kelanjutan proyek masih menunggu verifikasi mendalam terhadap kelengkapan, konsistensi, dan pengesahan dokumen pemilihan.

Kendati demikian, Dinas BMBK Lampung Tengah telah menyiapkan langkah antisipatif apabila dalam hasil evaluasi resmi nantinya ditemukan kendala atau cacat administrasi pada dokumen dasar pengadaan.

Rahmat Danil menyebutkan ada dua skema utama yang berpotensi ditempuh pemerintah daerah sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku, bergantung pada ketersediaan waktu.

“Ketika memang bisa melaksanakan tender ulang dan waktunya cukup, kita tender ulang. Ketika tidak bisa tender ulang, kita lakukan mini kompetisi. Jadi dua pilihan,” jelas Rahmat.

READ  Sebanyak 21 Orang Jamaah Umrah Lampura Masih Menjalani Rangkain Ibadah Di Mekah

Meski demikian, opsi tersebut belum menjadi keputusan final dan seluruh kebijakan tetap harus berpedoman pada hasil evaluasi valid dari Pokja Pemilihan.

Saat ini, para pelaku jasa konstruksi dan publik masih menanti transparansi serta kepastian sikap dari Pokja Pemilihan ULP Lampung Tengah. Langkah cepat dan keterangan resmi dinilai krusial guna meredam spekulasi serta memastikan kelancaran proses pembangunan di Bumi Beguai Jejamo Wawai berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *