Ketua YLPK PERARI Apresiasi Polda Lampung, Minta Semua Pihak Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Sekda Lamteng

Editor

LAMPUNG (IP) – Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra, angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra, sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam dugaan kasus rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro.

Yunisa menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Lampung dalam mengusut dugaan tindak pidana tersebut. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menciptakan kegaduhan yang dapat memperburuk citra Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam mengusut dugaan kasus tersebut. Namun, jangan sampai proses hukum ini justru menimbulkan kegaduhan. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujar Yunisa, Senin (22/6).

Menurutnya, status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Karena itu, jangan ada penghakiman di ruang publik. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Yunisa juga menyoroti adanya aksi pemotongan kambing di depan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang dikaitkan dengan penetapan tersangka Sekda. Menurutnya, aksi tersebut berpotensi mencoreng citra pemerintahan daerah.

“Jangan membuat suasana semakin gaduh. Aksi-aksi seperti itu justru dapat memperburuk citra Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Pemerintah daerah juga sebaiknya memberikan sikap yang menenangkan masyarakat, bukan hanya diam,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka tidak otomatis diikuti dengan penahanan. Penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan syarat objektif dan subjektif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jangan beranggapan setiap tersangka pasti ditahan. Semua ada mekanisme hukumnya. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunisa juga menyinggung pentingnya pembuktian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, proses tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum dan hasil audit dari lembaga yang berwenang sesuai kebutuhan pembuktian dalam persidangan.

“Kita hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Jangan mendahului putusan pengadilan dengan opini yang menghakimi. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *