Inspirasipublik.com, LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad berhasil redam puluhan masyarakat kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan yang berselisih paham dengan PT Tunas Baru Lampung (TBL).
Dengan cara persuasif Bupati turun didampingi Kapolres AKBP Popon, Camat Way Pengubuan Dahrif Anshory, serta Kasat Pol PP, Rosidi untuk menemui masyarakat.
Untuk diketahui puluhan masyarakat ditempat itu meminta PT Tunas Baru untuk menghentikan aktifitas pemupukan (tebu). Pasalnya masyarakat ditempat itu mempersoalkan legalitas tanah serta proses HGU kepemilikan.
Turun menemui masyarakat Bupati Musa Ahmad meminta masyaratak untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebebut kepadanya.”Kalian percayakan kepada saya. Insha Allah saya akan ambil langkah yang sebaik-baiknya,”kata Bupati.
“Jadi saya minta sekarang kalian pulang kerumah masing-masing, jangan terprovokasi dengan oknum-oknum tertenu, siapkan saja bukti-bukti, besok (Rabu 3 Maret 2021) kita adakan rapat pembahasan hal tersebut,”sambungnya.
Pantauan dilokasi, tidak butuh waktu lama masyarakat langsung membubarkan diri, dari lokasi tersebut.”Ini bupati kita, kita harus mendengarkan apa yang diperintahkan beliau,”ujar perwakilan masyarakat.
Ditempat yang sama Camat Way Pengubuan Dahrif Anshory, mengatakan duduk persoalan tersebut terkait legalitas tanah dan proses kepemilikan HGU. Ia mengatakan, masyarakat ditempat itu merasa terlewatkan baik dari proses awal dan perpanjangan HGU.
“Tanah seluas 248 hektare itu awalnya, milik PT Bintara Satria Jaya, kemudian dijual kepada CV Koperasi Satria Jaya, dan selanjutnya dijual kepada PT TBL. Nah masyarakat ini tidak mau tahu menahu kenapa sekarang tanah jadi milik PT TBL,”jelasnya.
Kecamatan lanjutnya sebelumnya telah dua kali melakukan mediasi dan bahkan sampai melakukan sidang Panitia B BPN. Hasilnya BPN menunda perpanjangan HGU sampai dengan 60 hari kedepan.”Sekira dua minggu yang lalu kita sudah lakukan mediasi, dan meminta masyarakat untuk menempuh jalur hukum,”pungkasnya. (ADV)