Tak Terima Ditegur di Jalan, Pemotor di Bandar Lampung Aniaya Warga Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG (IP) – Seorang pria diamankan petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung atas laporan peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/3/2024).

Tersangka inisal ALT (32) ditangkap petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah beralamat di Perum BKP blok L No. 84, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling.

“Iya, telah berhasil diamankan pelaku penganiayaan viral terjadi di Bandar Lampung ALT. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (14/3/2024).

Disampaikan Umi, peristiwa penganiayaan dialami korban Taufiqurraham (21) itu terjadi dirinya mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip terlapor. Ia pun menegor tersangka agar hati-hati membawa motor karena dapat membahayakan orang lain.

Mendapati teguran serupa, ALT tidak terima dan mengajak korban Taufiqurraham menepikan kendaraan. Alhasil, korban langsung dihampiri terlapor yang langsung merusak kaca helm dan memukul hidung korban sebanyak lima kali.

“Di tengah perselisihan ini, beruntung terdapat gojek dan warga melintasi TKP dan melerai kejadian tersebut,” ungkap Umi.

Saat itu korban sempat mengajak tersangka ALT untuk menyelesaikan permasalahan keduanya di kantor polisi. Kemudian terlapor dan korban menaiki motor masing-masing hendak menuju kantor Polisi terdekat.

“Di tengah perjalanan ini, terlapor berhenti dan mengajak korban untuk berkelahi saja, namun korban masih mengendarai sepeda motor dengan pelan. Akhirnya terlapor menyalip korban dan langsung melarikan diri,” pungkas Umi.

Akibat kejadian ini korban luka-luka pada hidung dan melayangkan laporan polisi ke Mapolsek Sukarame.

Bersamaan dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya berupa 2 handphone, sejumlah helai pakai, hingga motor milik tersangka ALT.

“Dalam perkara tindak pidana penganiayaan ini, tersangka ALT dijerat sebagaimana Pasal 351 KUHP,” tandas Kabid Humas (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *