LAMPUNG (IP) – Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber gelar kasus dan menunjukan komitmennya dalam memberantas judi online. konferensi pers, Polda telah mengelar kasus pengungkapan dua wanita terkait promosi judi online yang dengan modus memasarkan situs judi melalui media sosial, senin 01 Desember 2025.
Wadirkrimsus Polda Lampung menerangkan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber Satgas Judi Online serta laporan dari masyarakat. hasil penelusuran ditemukan itu telah di temukan sejumlah akun yang secara aktif dan situs yang mengarah pada perjudian.
“Dengan ini Polda telah melakukan penelusuran dari situs yang dipromosikan para pelaku situs judi online.
” Akun-akun yang di pakai oleh kedua pelaku yang berhasil di tangkap oleh pihak Polda Lampung dengan lokasi yang berbeda.
” Kedua pelaku masing-masing berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu. Dari penyidikan, keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dirreskrimsus Polda Lampung akan terus memberantas dan menyapu Judi Online dengan bersih,tutur nya.
Dirreskrimsus Polda Lampung, menerangkan bahwa Polda Lampung tidak memberikan toleransi terhadap seluruh penguna situs judi online.
Polda Lampung memberitahukan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian situs online.
Polda Lampung memastika kasus ini akan terus dilakukan penelusuran yang lebih ketat lagi oleh tiem siber Polda Lampung kata nya.











