BANDARLAMPUNG (IP) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap korban Varel Suryanatan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).
Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Kurmen Rubiyanto. Sebanyak 24 adegan diperagakan untuk memberikan gambaran terang terkait peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
Kapolsek Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi kali ini dilakukan untuk mengakomodasi keterangan dari pihak korban maupun pembelaan dari pihak tersangka.

”Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan total 24 adegan guna mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Kompol Kurmen.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Varel Suryanatan (putra dari ko Andi), ke Polsek Tanjung Karang Timur pada 16 Desember 2025. Akibat penganiayaan tersebut, Varel dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik yang cukup serius. Kondisi Korban Mengalami luka pada bagian tangan, bibir, serta rahang.
Hasil Visum et Repertum telah menjadi alat bukti kunci bagi penyidik. Atas tindakannya, tersangka Handi Susanto dijerat dengan Pasal 353 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan profesional dan transparan. Saat ini, penyidik sedang melakukan finalisasi berkas perkara berdasarkan hasil rekonstruksi terbaru.
”Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung agar bisa segera disidangkan,” pungkas Kapolsek.







